MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pernyataan mengejutkan dikeluarkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur. Dalam keterangan pers yang disampaikan pembina TC, Fatah R, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2014 silam.
“Mustofa Kemal Pasha sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dengan nomor surat: R-1384/25/09/2014 tertanggal 25 September 2014,” tegas Fatah, Kamis (22/12).
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Ia menceritakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI pada hari Rabu 27 Januari 2016, Mustofa disangka terlibat dalam kasus kredit fiktif pada PT BPD Jatim Cabang HR. Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp 52,3 miliar. Kasus ini kemudian menurut Fatah, ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dengan persangkaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Namun hingga kini menurut TC Jatim, penanganan kasusnya belum ada kejelasan. Sementara, dua tersangka lain pada kasus yang sama, yaitu Sdr. Yudi Setiawan sudah divonis bersalah pada 2 Desember 2014 dan Sdri. Carolina Gunadi sudah menjadi terpidana sejak awal 2014. Vonis Pengadilan Tipikor Surabaya untuk Yudi adalah 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta, pengganti kurungan 1 tahun, dan pengembalian uang Rp 58.220.624.000.
BERITA TERKAIT:
- Pasca Ditetapkan Tersangka KPK, Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto Mandek di Bareskrim
- Dukung TC Jatim, LInK Desak KPK Lakukan Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto
Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
Carolina sendiri dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 184.957.000 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. "Kami telah melapor kembali secara langsung ke KPK, terkait permohonan agar kasus tersebut kembali ditangani," pungkas Fatah.
Kepala Bagian Humas Pemkab Mojokerto, Alfiyah Ernawati ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perkara yang dilontarkan TC Jatim tersebut. "Sejauh ini saya belum mengetahuinya," singkat Erna via telepon selular kamis (22/12/2016) malam. Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi via telepon selularnya belum menjawab. (dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News