MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemeriksaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 34 Miliar eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) mulai menyentuh Ika Puspitasari. Adik kandung MKP tersebut dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Polres Mojokerto Kota, Kamis (23/1) tadi siang.
Ika Puspitasari yang juga Wali Kota Mojokerto dimintai keterangannya bersama enam pejabat, mantan anggota dewan dan rekanan dalam hari ketiga pemeriksaan. Sehari sebelumnya, lembaga antirasuah itu memanggil Ibunda MKP, Siti Fatimah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Ning Ita - panggilan akrab Ika Puspitasari - diperiksa selama kurang lebih tiga jam di Aula Wira Pratama di lantai 2 Polres Mojokerto Kota. Menggunakan baju batik coklat, Ning Ita datang lebih awal dari jadwal pemanggilan penyidik, sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain dia, ada Kabag Keuangan Pemkab Mojokerto Dyan Anggrahini, mantan Kepala Bapenda Teguh Gunarko, mantan Kabid Tata Bangunan dan Prasarana Jalan DPUPR Yuni Laila Faizah. Kemudian, tampak juga Nono Suharmanto mantan Kades Watu Kenongo, mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Hery Susanto, serta Masduqi mantan Sekda Kabupaten Nganjuk.
Kehadiran Ning Ita, banyak menyedot perhatian media. Kepada para awak media yang setia menunggu pemeriksa mulai pagi, Ning Ita mengatakan bahwa semuanya sudah clear. Ia mengungkapkan semua kekayaan atau aset yang dimilikinya tidak ada keterkaitan dengan MKP. Ia juga menegaskan bahwa panggilan KPK kali ini dirinya berkapasitas sebagai keluarga, bukan sebagai Wali Kota Mojokerto atau ada kaitannya dengan Pemkot Mojokerto.
Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
"Bahwa saya diperiksa bukan sebagai Wali Kota Mojokerto juga tidak ada hubungannya dengan Pemkot Mojokerto. Kali ini clear kalo aset-aset yang saya miliki tak ada hubunganya dengan pak MKP," konfirmasinya.
Dengan suara agak serak, ia juga menegaskan bahwa dirinya tak memiliki jabatan di CV. Musika. Sementara itu, Dian Anggraini Kabag Keuangan Pemkab Mojokerto, memaparkan ia sedang dilakukan pemeriksaan terkait gaji MKP selama menjabat.
“Saya dimintai data gaji pak MKP selama menjabat dan SK pemberhentian,” ujarnya.
Baca Juga: Ning Ita Perangi TBC, Berikut Cara-cara yang Dilakukan Wali Kota
Sedang Teguh Gunarko, ia mengaku pemeriksaan terhadap dirinya ditanya soal mobil Innova yang diberi oleh MKP. “Ditanya soal kendaraan Innova, ya diberikan kepada saya saat menjabat sebagai Kabag Umum,” cetusnya.
Mantan Bupati Mojokerto MKP ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018 lalu. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp 34 miliar.
MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, MKP diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas, dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Pastikan Pelaksanaan Sesuai Target, Gubernur Jawa Timur Pantau Vaksinasi di Kota Mojokerto
Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU yang dilakukan MKP. Ia diduga menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk hasil suap yang diterimanya.
Uang tersebut sebagian di antaranya disetorkan ke rekening bank melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group. Yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News