KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto dinilai efektif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengendalikan penyebaran Covid-19.
Sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Kota Mojokerto tidak termasuk dalam wilayah yang diperpanjang masa PPKM-nya.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Hal itu disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari usai mengikuti rapat evaluasi penerapan PPKM di Jawa Timur secara daring, Selasa (26/1) di Ruang Galeri, Rumah Rakyat Kota Mojokerto.
Menurut Ning Ita, sapaan akrab wali kota, Kota Mojokerto termasuk wilayah yang tidak diperpanjang masa PPKM-nya. "Dari 15 daerah pada Kepgub 11 tahun 2021, ada lima daerah yang tidak harus memperpanjang PPKM. Termasuk, Kota Mojokerto. Namun demikian, ada tambahan tujuh daerah lain yang harus mulai menerapkan PPKM. Sehingga, berdasar Kepgub terbaru ada 17 daerah di Jawa Timur yang harus melaksanakan PPKM pada 26 Januari - 8 Februari 2021," jelas Ning Ita.
Ning Ita menyampaikan, PPKM di Kota Mojokerto akan terus dilanjutkan sampai 28 Januari 2021 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto tanggal 12 Januari 2021 lalu. Menurutnya, adanya PPKM mampu meningkatakan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
“Tempat wisata dan hiburan yang ada di Kota Mojokerto 100% patuh pada pelaksanaan PPKM. Begitu pula pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100% melaksanakan daring. Dari 100 tempat ibadah yang dipantau semua juga taat. Demikian halnya dengan keramaian atau hajatan, dari lima lokasi yang dipantau semuanya taat menjalankan aturan,” jelas Ning Ita.
Lebih lanjut, Ning Ita menambahkan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah bahu membahu dalam melaksanakan monitoring PPKM.
"Selama PPKM, tim gabungan dari Satpol PP bersama Kodim 0815 dan Polres Mojokerto Kota telah melakukan pemantauan terhadap pemakaian masker, penutupan tempat wisata dan hiburan, jam operasional pasar, tempat usaha, tempat ibadah dan keramaian,” katanya
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Menurut Ning Ita, di Kota Mojokerto belum semua taat dengan ketentuan. Tim gabungan masih menemukan beberapa pelanggaran, namun jumlahnya tidak besar.
“Pelanggaran terjadi pada pemakaian masker. Untuk tempat usaha yang melebihi kapasitas, dari 1.256 tempat usaha, yang melebihi kapasitas hanya 2% saja. Ada juga pelanggaran jam operasional di pasar, namun tidak terlalu lama,” imbuhnya.
Wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini menyampaikan bahwa berdasar data epidemiologis harian, jumlah penderita Covid-19 masih fluktuatif, tetapi mengalami penurunan tren. Begitu pula dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit, baik di ruang ICU maupun di ruang isolasi sudah mengalami penurunan.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Ning Ita berharap dengan sosialisasi yang terus dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Mojokerto bersama Kampung Tangguh Semeru dan Kader Motivator, kesadaran masyarakat untuk mentaati 6M bisa semakin meningkat.
"Jadi, kalau kita sudah terbiasa dengan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, maka ada 2 M tambahan, yakni membatasi mobilitas dan melaksanakan vaksinasi," ujarnya.
Dengan semakin tingginya kesadaran dan disiplin masyarakat, maka akan semakin berkurang pula jumlah yang terpapar Covid-19. "Mari bersama-sama taat pada protokol kesehatan, sehingga kita tidak perlu lagi menerapkan PPKM di kota tercinta ini. Karena, disiplin protokol kesehatan adalah benteng utama dari Covid-19,” pungkasnya. (ris/ian)
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Sukses Turunkan Jumlah Pengangguran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News