Dianggap Tabrak Aturan, 21 dari 30 Anggota Pilih Keluar dari Konferensi PWI Perwakilan Jombang

Ketika sidang pembahasan Tatib dibuka kembali, suasana kembali memanas. Bahkan puncaknya, saat peserta meminta pimpinan sidang menerapkan pasal hak suara sesuai PD/PRT (Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tanga) PWI.

Mereka menilai, jika konferensi sesuai aturan yang ada dalam PD/PRT itu, maka dari sembilan orang anggota yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hanya satu orang yang berhak maju sebagai calon ketua karena sudah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan sudah mempunyai kartu keanggotaan. Sementara lainnya masih dalam proses.

Namun permintaan peserta agar PD/PRT dijalankan diabaikan oleh pimpinan sidang hingga berbuntut pengusiran terhadap peserta konferensi.

Senada diungkapkan Amirudin kontributor Metro TV. Ia menilai konferensi PWI Perwakilan Jombang kali ini telah cacat karena tak mengindahkan aturan yang ada.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: