SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Raperda RT, RW dan LKMK di Komisi A DPRD Surabaya berlangsung alot. Sebagian kalangan dewan mendesak aturan terkait larangan bagi anggota partai politik menjabat di kepengurusan RT, RW dan LKMK sesuai dengan Permendagri 5 tahun 2007 dihilangkan.
Pasalnya, aturan tersebut tak seseuai dengan undang–undang Hak Asasi manusia (HAM). Menurut Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, larangan yang mengacu pada Permendagri ini berbenturan dengan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia mengatakan, pencantuman larangan dalam Perwali 38 Tahun 2016, dan Raperda RT RW dan LKMK menunjukkan adanya phobia pada parpol. Padahal di beberapa daerah lain, justru aturan ini dihilangkan.
Baca Juga: Urbaning for Center Studies Gelar Diskusi Bareng Anggota Dewan
“Di Tangerang dan Jakarta, syarat larangan bagi anggoa dirubah menjadi pengurus saja yang gak boleh,” tuturnya, Jumat (23/12).
Menurut Adi, yang semestinya diatur adalah larangan bagi pengurus RT, RW dan LKMK untuk tidak boleh melakukan kegiatan politik. “Karena selama ini, meski Permendagri masih berlaku, tapi tak menjamin pengurus (RT, RW, LKMK) bersih, banyak yang jadi partisan di Pilkada maupun Pileg,” ungkap Politisi PDIP.
Anggota Komisi A Lutfiah berharap Pemerintah Kota konsisten dalam melaksanakan aturan. Di perwali disebutkan larangan anggota parpol menjadi pengurus RT, RW dan LKMK, namun di sisi lain, justru membiarkan kepengurusan RT, RW dan LKMK hingga tiga periode. “Jujur, kemarin yang bantu saya (di Pileg) RT, RW dan LKMK sekelurahan,” kata Politisi Partai Gerindra.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ning Ais: Prabowo Orang Paling Ikhlas untuk Rakyat Indonesia
Ketua Komisi A Herlina Harsono Nyoto mengatakan, Raperda RT, RW dan LKMK sebenarnya pernah diajukan pemerintah kota Tahun 2014, namun akhirnya ditolak kalangan DPRD. Meski sebagai anggota parpol sejatinya mempunyai hak yang sama menjadi pengurus RT, RW dan LKMK, namun Ia tak mempermasalahkan jika aturan tersebut tetap diberlakukan. Hanya saja, politisi Partai Demokrat ini berharap, Pansus Raperda RT, RW dan LKMK melakukan konsultasi ke pemerintah pusat guna mencari penyelesaian. “Kalau (pembahasan) ini menemui jalan buntu, kembali ke pemerintah pusat saja,” sarannya
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengakui, penyusunan Raperda berlandaskan pada Permendagri 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pasalnya, ia yakin Permendagri dibuat dengan berbagai pertimbangan. Alasan lain, apabila tak mengacu aturan di atasnya, maka Raperda yang dibuat akan dikoreksi.
“Jika tak mengacu aturan di atas, maka akan ada koreksi. Untuk itu, acuan kita Permendagri itu,” katanya.
Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin
Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sukardi yang diundang dalam rapat Pansus Raperda RT, RW dan LPMK juga menyatakan tak sepakat adanya larangan itu. Ia justru mempertanyakan alasan kuat yang melandasinya.
“Jika yang dilarang pengurus (Parpol) saya setuju, karena dikhawatirkan akan menyalahgunakan kekuasaannya,” paparnya. Namun, ia menyarankan, agar raperda yang disusun kalangan dewan tak dibatalkan, pansus Raperda melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. (lan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News