Ia pun meminta Bareskrim dan Kejaksaan Agung segera mengklarifikasi ke publik guna menghindari kecurigaan tentang permainan dalam kasus ini.
"Kemandekan ini, saya kira, membuktikan kesaktian MKP bisa menjinakkan aparat hukum, entah melalui apa. Yang paling penting, saya mendesak KPK bisa menggunakan kewenangannya untuk mensupervisi kasus-kasus korupsi baik di kepolisian dan kejaksaan," pungkas Aan.
BERITA TERKAIT:
- Heboh, Bupati Mojokerto Disebut Sudah Ditetapkan Tersangka oleh KPK Sejak 2014
- Pasca Ditetapkan Tersangka KPK, Kasus Dugaan Korupsi Bupati Mojokerto Mandek di Bareskrim
Sebagaimana diketahui, TC Jatim mengungkap tentang status tersangka MKP oleh KPK. MKP diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR. Muhamad Surabaya senilai Rp 53,2 miliar. Tidak hanya KPK yang menetapkan tersangka, Bareskrim Polri sesuai surat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor : R/1974/Tipidkt/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014 juga telah menetapkan status tersangka MKP dalam tindak pidana pencucian uang. Hal ini diperkuat dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan pihak KPK pada hari Rabu 27 Januari 2016 lalu.










