SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda berhasil mengamankan penumpang pesawat yang kedapatan membawa Narkotika golongan I jenis Methamphetamine (Sabu) sebarat 415 gram dengan modus disembunyikan di pegangan tas koper pakaian.
Dalam penangkapan ini, berkerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jatim I dan BPIB Tipe B Surabaya BNN Jatim, KPPBC Juanda bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Imigrasi Bandara Juanda serta Pengamanan Bandara Juanda seperti Lanudal, Pom AL, dan Avsec Angkasa Pura I Surabaya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Penumpang tersebut diketahui bernama Muhammad Ariyanto (25), warga Probolinggo. Ia diketahui merupakan penumpang pesawat Air Asia DG Nomer Flight XT 8298 dengan nomer Paspor B 4660090 tujuan dari Kualalumpur ke Surabaya.
Kasus seperti ini sudah kedua kalinya melalui bandara Juanda.
"Kasus penyelundupan sabu dengan cara disembunyikan di gagang pegangan koper pakaian ini kedua kali ini. Tersangka ditangkap pada hari Minggu (18/12) di terminal 2 bandara Juanda Surabaya," Kata Mulyono Kepala KPPBC Tiepe Madya Pabean Juanda Pada wartawan, Senin (26/12).
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Kecurigaan petugas bermula saat barang bawan tersangka diperiksa dengan menggunakan sinar x-ray. Saat itu terdapat benda yang mencurigakan, dan setelah diteliti ditemukan dua bungkus kristal putih dari gagang pegangan koper pakaian.
"Selanjutnya kami lakukan uji narcotest terhadap kristal putih tersebut, hasilnya positif Methampethamine alias sabu. Dari koper itu jumlah total sabu seberat 415 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim," terang Mulyono.
Sementara itu di tempat yang sama Dirnarkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol Gagas Nugraha menyatakan pihaknya akan terus menggalakkan pemberantasan atau penangkapan Narkotika, terutama sabu. Sebab, narkoba sangat membahayakan generasi muda.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
"Setelah kami mendapatkan pelaporan tentang tertangkapnya salah satu penumpang pesawat Air Asia yang warga Probolinggo, kemudian kami kembangkan dan melakukan penelusuran bahwa barang tersebut pesanan dua warga Pasuruan yakni SU dan Sup," kata Kombes Pol Gagas Nugraha.
Kombes Pol Gagas Nugraha menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 112, 113, 114 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Perlu diketahui bahwa data Tegahan Narkotika dan Psikotropika KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda pada tahun 2013 jumlah penindakan ada 12 penindakan dengan barang bukti 15.973.92 gram Methamphetamine.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar
Untuk tahun 2014 ada 14 penindakan dengan barang bukti 11.735 gram Methamphetamine, 12.300 gram serbuk ekstasi, 31 butir pil ekstasi, 4 gram ketamin.
Sementara tahun 2015 ada 9 penindakan dengan barang bukti 335 gram Methamphetamine, 50 butir xanax, 140 butir pil ekstasi, dan 54 butir Alprazolam, untuk tahun 2016 ada 14 penindakan dengan barang bukti 7.177 gram Methamphetamine, dan 20.000 butir Happy Five. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News