SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Lily Trisapto Rini (35), warga Jalan Garuda IV/08 RT 09 RW 08, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo, terpaksa berurusan dengan Polsek Porong, Minggu (22/01) kemarin. Pasalnya dia dilaporkan korbannya, Fonny Tjandra Kusuma (46), warga Panjunan 2/188 RT 22 RW 03, Kelurahan Bulu Sidokare, Kecamatan Sidoarjo Kota, Sidoarjo.
Ia dilaporkan korban yang sekaligus majikannya karena menggelapkan uang setoran senilai Rp 45,177 juta, hasil orderan celana dalam di tempatnya bekerja yang berada di gudang Prabu, jalan Raya no. 160 kelurahan Gedang, Kecamatan Porong. Kini ia mendekam di hotel prodeo Polsek Porong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: 7 Pikap Rental Digelapkan, Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi
Penggelapan tersebut terjadi pada 10 Januari lalu. Peristiwa bermula saat ibu muda berparas cantik ini menjual dagangan milik Fonny (korban) berupa celana dalam ke toko pakaian Bandung Mode di daerah Lodoyo Blitar, toko Boom di Malang, dan toko Makmur Jaya, di kawasan Ploso Timur, Surabaya. Barang tersebut diambil dari gudang dan kemudian dikirim melalui jasa pengiriman (ekspedisi).
Namun setelah beberapa hari pengiriman, uang dari penjualan tersebut tak kunjung masuk atau ditransfer. Merasa curiga, dan tidak seperti biasanya ada keterlambatan, akhirnya korban menyuruh Sulkan (51), karyawan yang lain, untuk melakukan pengecekkan ke toko.
Benar saja, setelah dicek, bahwa uang senilai Rp 45,177 juta dari tiga toko itu sudah ditransfer ke no rekening atas nama Lily Trisapto Rini. Akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Porong agar ditindaklanjuti.
Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Majelis Hakim PN Sidoarjo Lepas Gunawan Tjoa
Kapolsek Porong, Kompol Hery Mulyanto menegaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada Rabu 18 Januari 2017. "Sebelumnya, anggota kami melakukan pengejaran ke rumah tersangka. Namun, tersangka tidak ada di rumah. Pada saat anggota melakukan penyelidikan di toko daerah Blitar, bertemu dengan tersangka dan langsung dilakukan penangkapan. Kemudian tersangka digelandang ke Polsek Porong untuk diperiksa lebih lanjut," katanya
"Tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sedangkan 3 lembar nota penjualan dari tangan tersangka diamankan sebagai barang bukti. Di hadapan petugas, tersangka mengakui dirinya nekat menggelapkan uang milik majikannya itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, karena suaminya pengangguran dan tidak bekerja," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News