SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama jual beli ikan, Gunawan Tjoa, akhirnya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gunawan Tjoa terbukti sebagaimana yang didakwan, tetapi bukan merupakan tindak pidana," kata Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai S. Pujiono ketika membacakan amar putusan, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Tak hanya itu, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Sedangkan dalam putusan majelis hakim mengungkap, persoalan itu berawal dari kerja sama atau bisnis udang antara CV Delta Marine (DM), korban Anita dengan terdakwa Gunawan Tjoa, merupakan Direktur PT Indu Manis (IM).
Kerja sama ekspor udang vanami itu mulai terjalin sekitar tahun 2009. Baru pada tahun 2015, udang yang dipasok CV DM kepada perusahaan terdakwa PT IM yang diekspor ke sejumlah negara itu secara intensif dilakukan, hingga akhirnya menjadi polemik antara 2018-2019 dan dilaporkan pada 2020 silam.
Dalam pertimbangan majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti, keterangan ahli dan terdakwa mengungkap, pengiriman udang itu dilakukan ke tempat setiap hari antara 2 sampai 3 kali sampai seterusnya.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Sementara, sepekan kemudian dibuat oleh terdakwa bilyet giro (BG) atas permintaan korban dengan jangka waktu pelunasan 4 sampai 6 minggu. Faktanya, menurut majelis hakim, BG tersebut bukanlah alat pembayaran, melainkan jaminan.
"Faktanya, BG tersebut tidak pernah dicairkan korban dan dibayar tunai oleh terdakwa," jelas pertimbangan majelis hakim.
Selain itu, faktanya pada awal tahun 2018, terdakwa selalu membayar tunai atas BG yang lebih dulu diberikan kepada korban. Sehingga total kekurangan terdakwa sampai Rp 50 miliar itu, majelis berkeyakinan tidak ada niat jahat yang dilakukan terdakwa untuk melakukan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Terbukti, walaupun masih punya hutang tetap dibayar oleh terdakwa," Terang majelis hakim.
Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim juga mengungkap, korban tak hanya melaporkan pidana pada 2020, melainkan korban juga memohonkan pailit PT milik terdakwa. Pemohon atau korban memohon pailit kepada PT terdakwa karena adanya hutang. "Jika hutang, bukan merupakan tindak pidana," jelasnya majelis hakim.
Bahkan, menurut majelis, terhadap harta kepilitan oleh pengadilan niaga sebagian aset terdakwa sudah dibeli oleh korban. Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, hubungan korban dan terdakwa adalah kerjasama sampai hal itu dilaporkan ke pihak Kepolisian (Mabes Polri).
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Majelis berpendapat, tidak ada niat jahat dari terdakwa melakukan penipuan maupun penggelapan. "Semua itu semata-mata melakukan bisnis dan urusannya keperdataan," jelasnya yang pertimbangannya juga mengulas dari keterangan ahli pidana.
Meski demikian, atas vonis lepas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum Kasasi saat ditanya majelis hakim.
"Kenapa waktu dipersidangan kami memang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Ini agar kami diberi waktu 14 hari untuk menjawabnya, kami akan gunakan itu," Jlentre JPU Budhi usai sidang
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Ia menyatakan akan melakukan upaya Kasasi atas vonis tersebut. Apalagi, vonis pihaknya tetap pada tuntutan yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara, terbukti pasal 372 KUHP. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News