SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - SB (42) pelaku penggelapan Mobil milik Agus (49) dengan modus sewa mobil yang terjadi di Desa Wage, Kecamatan Taman berhasil diamankan polisi.
Parahnya, dalam aksi tersebut SB menggelapkan sebanyak 7 mobil, diantaranya, Pikap Daihatsu, nopol W 8797 DZ, W 8226 PR, W 8511 PC, W 8498 ND, dan L 9851 CM. Dua lagi, Suzuki Carry, nopol W 9175 CK dan W 9460 PE.
Baca Juga: 12 Anggota Gangster Bersajam yang Kerap Konvoi Diamankan Polresta Sidoarjo
Tujuh mobil korban sudah dibawa kabur oleh pelaku sekitar empat bulan lebih. Kejadian tersebut berawal dari pelaku menyewa mobil rental milik korban.
Saat dikonfirmasi, Agus menjelaskan dirinya merupakan pemilik rental mobil yang dipinjam pada Jumat (11/8/2023).
"Awalnya dia datang ke rental dan sudah menyepakati harga sewa," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Penumpang Motor Tewas Usai Terlindas Truk yang Akan Menyalip di Simpang Lima Krian
Menurutnya, pelaku berdalih menyewa pikap untuk keperluan usaha pengiriman air minum galon dan LPG.
Pelaku menyewa mobil rental tersebut sesuai dengan batas yang telah disepakati dengan harga Rp3,5 juta per bulan setiap unitnya.
Setelah kesepakatan itu dilakukan, pelaku membayar harga sewa satu bulan dan membawa ketujuh mobil tersebut. Kecurigaan korban muncul setelah pelaku tak kunjung membayar biaya sewa satu bulan berikutnya.
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
"Yang Agustus sudah dibayar, tapi September sampai saat ini belum," keluhnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan korban untuk mengetahui keberadaan pelaku. Namun, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.
Tak sampai disitu, korban juga mendatangi rumah pelaku di Griya Samudra Asri, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman.
Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita
Namun saat didatangi, tidak ditemukan tanda-tanda pelaku tinggal di rumah tersebut.
"Saat dihampiri, ternyata dia tidak ada," keluhnya.
Akhirnya, korban mencari informasi terkait keberadaan pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa semua unit mobilnya sudah digadaikan oleh pelaku.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika
Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta ditambah biaya sewa sebesar Rp98 juta dihitung dari September hingga Desember.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan atas adanya kejadian tersebut.
"Korban sudah melaporkan," pungkasnya. (cat/rif)
Baca Juga: PN Sidoarjo Jatuhi Vonis Hukuman Mati 2 Terdakwa Pengedar Sabu 88,5 Kg Jaringan Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News