SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - SB (42) pelaku penggelapan Mobil milik Agus (49) dengan modus sewa mobil yang terjadi di Desa Wage, Kecamatan Taman berhasil diamankan polisi.
Parahnya, dalam aksi tersebut SB menggelapkan sebanyak 7 mobil, diantaranya, Pikap Daihatsu, nopol W 8797 DZ, W 8226 PR, W 8511 PC, W 8498 ND, dan L 9851 CM. Dua lagi, Suzuki Carry, nopol W 9175 CK dan W 9460 PE.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Tujuh mobil korban sudah dibawa kabur oleh pelaku sekitar empat bulan lebih. Kejadian tersebut berawal dari pelaku menyewa mobil rental milik korban.
Saat dikonfirmasi, Agus menjelaskan dirinya merupakan pemilik rental mobil yang dipinjam pada Jumat (11/8/2023).
"Awalnya dia datang ke rental dan sudah menyepakati harga sewa," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Menurutnya, pelaku berdalih menyewa pikap untuk keperluan usaha pengiriman air minum galon dan LPG.
Pelaku menyewa mobil rental tersebut sesuai dengan batas yang telah disepakati dengan harga Rp3,5 juta per bulan setiap unitnya.
Setelah kesepakatan itu dilakukan, pelaku membayar harga sewa satu bulan dan membawa ketujuh mobil tersebut. Kecurigaan korban muncul setelah pelaku tak kunjung membayar biaya sewa satu bulan berikutnya.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
"Yang Agustus sudah dibayar, tapi September sampai saat ini belum," keluhnya.
Berbagai upaya sudah dilakukan korban untuk mengetahui keberadaan pelaku. Namun, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.
Tak sampai disitu, korban juga mendatangi rumah pelaku di Griya Samudra Asri, Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
Namun saat didatangi, tidak ditemukan tanda-tanda pelaku tinggal di rumah tersebut.
"Saat dihampiri, ternyata dia tidak ada," keluhnya.
Akhirnya, korban mencari informasi terkait keberadaan pelaku, dan mendapatkan informasi bahwa semua unit mobilnya sudah digadaikan oleh pelaku.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta ditambah biaya sewa sebesar Rp98 juta dihitung dari September hingga Desember.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono membenarkan atas adanya kejadian tersebut.
"Korban sudah melaporkan," pungkasnya. (cat/rif)
Baca Juga: Pria Tua Warga Tarik Sidoarjo Ditemukan Tewas, Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News