Buntut PHK 309 Buruh, Komisi D DPRD Gresik Panggil Manajemen PT. Smelting

Buntut PHK 309 Buruh, Komisi D DPRD Gresik Panggil Manajemen PT. Smelting Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin (FKB), didampingi Ketua Komisi D Muntarifi, ketika menemui buruh PT. Smelting. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Gresik mengagendakan pemanggilan manajemen PT. Smelting. Hal ini buntut atas kebijakannya mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak sebanyak 309 karyawan/buruh.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Gresik, Muntarifi usai menemui perwakilan karyawan PT. Smelting yang melakukan demo di gedung DPRD setempat, Senin (6/2).

Baca Juga: PT Smelting Bangun RKS di Desa Sukomulyo

Ditegaskan Muntarifi, pemanggilan ini untuk meminta penjelasan kepada PT. Smelting terkait kebijakan PHK tersebut. Sebab, kebijakan tersebut dinilai dapat berimbas buruk terhadap penambahan angka pengangguran di Kabupaten Gresik.

"Makanya, kami akan minta pertanggungjawaban manajemen Smelting terkait PHK tersebut," jelas anggota F-PPP ini.

Mengacu data pada tahun 2014 di Disnaketrans (Dinas Tenaga dan Transmigrasi) Pemkab Gresik, terhitung ada 60.000 warga Gresik yang masih menganggur atau 4,5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Gresik yang mencapai 1,3 juta jiwa.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

"Jumlah pengangguran 60.000 orang ini terbilang banyak. Jangan sampai tambah lagi," cetusnya.

Diungkapkan Muntarifi, berdasarkan hasil pertemuan antara Komisi D yang juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Gresik, Solihudin (FKB), diketahui bahwa 309 karyawan itu di-PHK karena melakukan mogok kerja.

"Padahal ratusan buruh tersebut nekat melakukan mogok kerja karena menuntut hak. Mereka meminta agar perjanjian kerja bersama yang telah disepakati dipenuhi oleh PT. Smelting. Dari penjelasan para buruh, bahwa PT. Smelting telah melakukan pelanggaran kesepakatan," jelas politisi senior PPP asal Pulau Bawean ini.

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

Wakil Ketua DPRD Gresik Solihudin menambahkan, untuk merespon tuntutan para karyawan PT. Smelting, pihaknya akan berpedoman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Kami akan tanyakan manajemen Smelting apakah sebelum PHK 309 karyawan aturan main seperti yang diamanatkan UU sudah dijalankan seperti pertemuan baik Bipartit maupun Tripartit," katanya.

"Kami agendakan panggil Smelting dan Disnakertrans antara 11-17 Februari 2017," jelasnya.

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

"Kami akan lakukan konfrontir (dengan pihak buruh, Red)," imbuh politisi senior PKB asal Bungah ini.

Sebab, masih kata Solihudin, mengacu ketentuan pasal PHK di UU Nomor 13 tahun 2003, PHK tidak boleh dilakukan sepihak oleh Perusahaan. "Makanya akan kami lihat apa sudah dilakukan tahapan seperti skorsing sebelum PHK dan tahapan lain," cetusnya.

"Cuma kalau dilihat dari agenda mogok kerja yang dilakukan oleh 309 buruh PT.Smelting mulai 19 Januari ke 18 Februari 2017, maka aksi mereka sudah lama. Dan secara logika perusahaan sekelas PT. Smelting jelas telah melakukan prosedur-prosedur yang berlaku," papar Solihudin.

Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik

Untuk itu, Solihudin juga menyayangkan pengaduan yang dilakukan oleh 309 karyawan PT. Smelting yang terbilang telat. "Ini sudah telat. DPRD gak bisa intervensi. Yang bisa harus lewat PHI (peradilan hubungan industrial)," katanya.

"Coba masih saat berunding, kan DPRD bisa bantu maksimal. Tapi kami akan tetap memperjuangkan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO