Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo Ketua BPD Roomo Nurhasyim saat dibawa ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menahan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Nurhasyim, dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan beras bantuan yang dibelanjakan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting, Senin (16/12/2024).

Sebelumnya, Nurhasyim telah ditahan bersama Kades Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, atas kasus yang sama pada 26 September 2024.

Namun, Nurhasyim menggugat status tersangka dan penahanannya. Gugatan Nurhasyim pun dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Adji Satrija Nugroho, memutus bahwa status tersangka Nurhasyim tidak sah. Nurhasyim pun dibebaskan dari tahanan rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Usai putusan bebas Nurhasyim, mengeluarkan Sprindik baru no: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tgl 21 oktober 2024.

"NH (Nurhasyim) hari ini kembali kami tahan setelah kami tetapkan menjadi tersangka. Ia kami tahan di rutan Banjarsari untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus , Alifin Nurahmana Wanda.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Pidsus memanggil Nurhasyim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka sekitar pukul 11.00 WIB.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO