Ketua BPD Roomo Nurhasyim saat dibawa ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menahan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Nurhasyim, dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan beras bantuan yang dibelanjakan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, Nurhasyim telah ditahan Kejari Gresik bersama Kades Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, atas kasus yang sama pada 26 September 2024.
BACA JUGA:
- Ratusan Santri Ponpes Al Ibrohimi Gresik Demo, Minta 3 Kiai yang Jadi Tersangka Korupsi Dibebaskan
- Resmi Ditahan Kejari Gresik, Tersangka Korupsi Ponpes Al Ibrohimi: Risiko Berjuang di Jalan Allah
- PT Smelting Salurkan 30 Paket Hygien Kits untuk Korban Erupsi Gunung Semeru
- Petrokimia dan Kejari Gresik Perkuat Sinergi Hukum untuk Distribusi Pupuk Subsidi
Namun, Nurhasyim menggugat status tersangka dan penahanannya. Gugatan Nurhasyim pun dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Adji Satrija Nugroho, memutus bahwa status tersangka Nurhasyim tidak sah. Nurhasyim pun dibebaskan dari tahanan rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Usai putusan bebas Nurhasyim, Kejari Gresik mengeluarkan Sprindik baru no: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tgl 21 oktober 2024.
"NH (Nurhasyim) hari ini kembali kami tahan setelah kami tetapkan menjadi tersangka. Ia kami tahan di rutan Banjarsari untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Pidsus Kejari Gresik memanggil Nurhasyim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka sekitar pukul 11.00 WIB.






