GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menahan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Nurhasyim, dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan beras bantuan yang dibelanjakan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, Nurhasyim telah ditahan Kejari Gresik bersama Kades Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, atas kasus yang sama pada 26 September 2024.
Baca Juga: PT Smelting Bangun RKS di Desa Sukomulyo
Namun, Nurhasyim menggugat status tersangka dan penahanannya. Gugatan Nurhasyim pun dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Adji Satrija Nugroho, memutus bahwa status tersangka Nurhasyim tidak sah. Nurhasyim pun dibebaskan dari tahanan rumah tahanan (rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Usai putusan bebas Nurhasyim, Kejari Gresik mengeluarkan Sprindik baru no: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tgl 21 oktober 2024.
Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025
"NH (Nurhasyim) hari ini kembali kami tahan setelah kami tetapkan menjadi tersangka. Ia kami tahan di rutan Banjarsari untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.
Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Pidsus Kejari Gresik memanggil Nurhasyim untuk dimintai keterangan sebagai tersangka sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah diperiksa hampir tiga jam, sekitar pukul 14.00 WIB penyidik Pidsus Kejari Gresik melakukan penahanan.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
Alifin menyampaikan, Nurhasyim ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT. Smelting dengan No : Print-2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024 pada tanggal 9 Desember 2024.
"Setelah kami periksa, Nurhasyim lansung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tgl 16 Desember 2024," ujarnya.
Alifin mengungkapkan, dari hasil audit dari Inspektorat Pemkab Gresik, bahwa dugaan korupsi bantuan beras dari CSR PT Smelting yang dilakukan tersangka Nurhasyim dan Kades Roomo Tawqa Zainudin, serta Sekretaris Desa Rudi Hermansyah.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengadaan beras untuk warga Roomo dari CSR PT. Smelting senilai Rp150.650.000.
"Hasil audit inspektorat Pemda Gresik, ada kerugian negara sebesar Rp150.650.000," ungkap Alifin.
Nurhasyim disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (hud/van)
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News