Tim dari Limapuluh Kota Temui Wabup Kediri Bahas Makam Tan Malaka, Dewan Anggap Salahi Aturan

"Jika Pemerintah Pusat dan Kementerian sosial mengizinkan untuk membawa Jasad Tan Malaka, maka jasad Tan Malaka akan dibawa. Akan tetapi, jika Kementerian Sosial belum mengizinkan, maka dari Kabupaten Limapuluh Kota akan menjemput gelar dan membawa sekepal tanah makam, sebagai bukti hukum adat yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat,” ujarnya

Terpisah, Dodik Purwanto anggota DPRD Kabupaten Kediri mengatakan, jika pertemuan yang dilaksanakan oleh Pihak Pemkab Limapuluh Kota sudah menyalahi aturan dengan hanya berkordinasi tanpa adanya surat resmi pada Pihak Pemkab Kediri.

“Kita ini negara yang punya aturan antara pemerintah dengan pemerintah. Seharusnya memakai surat resmi, lebih baik lagi jika dimediasi Kementerian Sosial,” ungkap Dodik saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Namun menurutnya, mereka beruntung karena Pemkab Kediri juga koperatif. Biarpun tamu tersebut ilegal maupun legal pihak Pemkab Kediri menerima dengan baik.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: