SURABAYA (bangsaonline) - Pimpinan DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandarsangat mendukung keputusan Gubernur Jatim, Soekarwo yang akan menyelidiki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terindikasi melakukan pelanggaran pengelolaan keuangan sehingga menyebabkan kebocoran uang negara. Ini sebagai upaya agar Jatim terbebas dari pejabat korup. Mengingat sejak awal gubernur sudah menekankan akan pemerintah yan bersih.
"Secara pribadi dan institusi saya mendukung penuh upaya Gubernur. Selain menjauhkan budaya korup dilingkuppejabat Pemprov Jatim sekaligus untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab kepada semua SKPD demi terciptanya pemerintahan yan bersih,"tegas politisi PKB itu, kemarin.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Komentar pimpinan Dewan yang akrab disapa Gus Halim itu menyikapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD tahun 2013 tanggal 5 Juni 2014mengenai realisasi barang dan jasa pada BAP dan BASDA. Pasalnya Gubernur Jatim, Soekarwo minta inspektorat untuk turun tangan malakukan pemeriksaan kepada pejabat pengelola keuangan ditiap-tiap SKPD dilingkup Pemprov Jatim.
"Kepada pejabat pengelola keuangan SKPD yang bersangkutam akan dilakukan pemeriksaan denang berita acara pemeriksaan oleh Inspektorat untuk mengetahui penyebab terjadinya permasalahan,"tegas orang nomor satu di Pemprov Jatim itu.
Bahkan, Soekarwo mendesak ada penjatuhan sanksi disiplin kepada SKPD yang melanggar sesuai dengan kadar pelanggaran yang berpedoman pada PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS. Ini karena pejabat yang ditunjuk sebagai penelola keuangan belum berfungsi sebagaimana mestinya dan disamping kurangnya pengawasan melekat dan lemahnya pengendalian internal dari atasan langsung terhadap bawahannya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Ditambahkan mantan Sekdaprov Jatim ini, sesuai hasil pemeriksaan BPK RI nomor 89.B/LHP/XVIII.Jatim/06/2014 tanggal 5 Juni 2014 disebutkan realisasi barang dan jasa sebesar Rp7,160 miliar pada Biro Administrasi SDA kurang didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Diantaranya berupa nota pembelian, kuitansi setelah dilakukan pengujian oleh tim BPK ternyata ditemukan banyak ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
Tidak sampai disitu saja. Belanja transportasi, akomodasi dan konsumsi yang terjadi pada 17 SKPD sebesar Rp8,997 miliar ternyata ditemukan tidak sesuai dengan keadaan. Hal ini dibuktikan adanya selisih antara nilai SP2D (bukti transfer pembayaran) dengan hasil uji lapangan atas pembayaran riil kepada pihak hotel (management hotel) oleh tim BPK RI. Demikian dengan belanja dinas yang kurang tertib juga terjadi 16 SKPD senilai Rp22,689 miliar. Hal ini disebabkan kelengkapan bukti SPJ yang dibuat kurang lengkap atau tertib terkait tiket pesawat, kereta api, bosrading pass, biaya tiket kuran tertib dan tumpang tindih.
"Atas temuan tersebut telah kami tindaklanjuti dengan menyetorkan kembali ke kas daerah tuntas 100 persen,"papar Pakde Karwo-panggilan akrab Soekarwo.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Kondisi itu terjadi, tambahnya lebih lanjut karena pejabat yan ditunjuk sebagai pengelola keuangan kurang berfungsi sebagaimana mestinya. Disamping kurangnya pengawasan melekat dan lemahnya pengendalian internal dari atasan langsung terhadap kinerja bawahannya.
"Pada pemeriksaan BPK RI pada tahun 2012 yang dilakukan sampling pada 8 SKPD hanya mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas yang kurang tertib dengan nilai temuan sebesar Rp21,226 miliar. Sedangkan pada pemeriksaan 2013 ini tim BPK RI dalam melakukan pemeriksaan tidak hanya menekankan pada belanja perjalanan dinas, melainkan pula belanja barang dan jasa serta belanja modal ke seluruh SKPD di Pemprov Jatim,"papar Soekarwo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News