MALANG, BANGSAONLINE.com - Keluhan atas kenakalan sopir mikrolet di Kota Malang yang menarik ongkos di luar ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah ditanggapi serius Wali Kota Malang HM Anton. Sebelumnya, warga mengeluhkan tarif angkot mencapai Rp 10.000 hingga Rp 15.000. Padahal, sesuai ketentuan, tarif angkot adalah Rp 3500 atau Rp 4000 untuk penumpang umum, dan untuk pelajar Rp 2.500.
Untuk itu, Anton memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang segera melakukan penertiban, agar warga tidak resah.
Baca Juga: Tolak Politik Uang dan Tuntut Netralitas Polri, Puluhan Massa Gelar Aksi di Bawaslu Kota Malang
“Sudah tidak bisa ditoleransi lagi kenakalannya, sehingga penertiban merupakan langkah yang tepat, sekaligus memberikan peringatan, agar tidak bermain-main dan merugikan masyarakat," tegas Anton, di sela-sela menyerahkan piala WTN kepada Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi, beberapa waktu lalu.
Terpisah, Kusnadi, Kepala Dishub Kota Malang menjelaskan, bahwa laporan warga soal tarif ngawur ini, pihaknya kan segera menggelar operasi penertiban kepada semua mikrolet.
“Baik yang ada di dalam terminal maupun yang standby di luar, agar mengikuti aturan tarif yang sudah ditentukan pemerintah. Dalam penertiban nanti, kami melibatkan beberapa lembaga semisal TNI - Polri, Pom dan kami sendiri dari Dishub,” kata dia.
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
"Rencananya, akan dilaksanakan minggu depan. Dan pastinya, tidak hanya masalah tarif, melainkan akan kami tertibkan juga perihal uji kir, trayek, kelayakan angkot serta hal lainnya. Dalam pelaksanaan penertiban, kami akan menggabungkan bidang perparkiran dan daltib, karena saling berkaitan. Harapan penertiban ini bisa memberikan efek jera bagi semuanya," pungkas Kusnadi. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News