SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Drs Benny Sampir Wanto, MSi menyampaikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pelaksanaan pilkada serentak pada 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional melalui Keppres nomor 3/2017, dengan penetapan dilakukan pada Jumat (10/2) lalu. Keputusan presiden ini berlaku untuk semua daerah.
"Bagi daerah yang tidak ada pilkada juga berlaku libur nasional ini," kata Benny mengutip Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, Anom Surahno. Walaupun di Jawa Timur sendiri pilkada kali ini hanya dilakukan di Kota Batu, dengan adanya Keppres ini maka seluruh daerah di Jawa mengikuti libur nasional.
Baca Juga: Raja Salman Umumkan Hari Libur Nasional Usai Arab Saudi Kalahkan Argentina
Ditambahkan, Keppres ini juga ditindaklanjuti dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal yang sama, 10 Pebruari, nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang pelaksanaan hari libur.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jelas Benny, libur nasional kali ini tidak berkaitan dengan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ditegaskan, meski diberlakukan libur nasional, bagi unit satuan kerja atau organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat agar tetap menugaskan pegawainya bekerja di hari libur tersebut. Di antaranya rumah sakit, perbankan, pemadam kebakaran dan puskesmas.
Baca Juga: 10 November 2022, Jadi Hari Libur Nasional?
"Juga unit-unit yang terkait dengan telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan. Pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Jadi bisa diroling atau dengan sistem yang diberlakukan di instasi itu," kata Benny. (hms/ian/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News