Dinilai Langgar UU, Warga Tolak Rencana Pemkot Blitar Bangun SMP Negeri 3 di Kepanjenkidul

Dinilai Langgar UU, Warga Tolak Rencana Pemkot Blitar Bangun SMP Negeri 3 di Kepanjenkidul Lahan pertanian di jalan Ciliwung kelurahan Tanggung kota Blitar yang rencananya bakal digunakan untuk tempat relokasi SMPN 3 dipasangi spanduk protes dari warga. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

KOTA BLITAR, BANGSOANLINE.com -Rencana pemerintah kota Blitar untuk membangun SMP Negeri 3 di jalan Ciliwung kelurahan Tanggung kecamatan Kepanjenkidul ditentang warga setempat. Pasalnya lahan yang rencananya akan digunakan merupakan area persawahan yang saat ini masih digarap oleh sekitar 35 warga.

Hal itu seperti diungkapkan Aji (44), warga setempat yang juga penggarap lahan persawahan jalan Ciliwung. Ia mengatakan penolakan itu karena lahan yang akan digunakan sampai saat ini masih produktif. Dan merupakan lahan yang menjadi satu-satunya mata pencaharian ke 35 warga tersebut.

Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar

"Ini kan lahan produktif kenapa harus dialihfungsikan jadi bangunan. Kan masih banyak lahan kosong lain yang bida dimanfaatkan, " ungkapnya saat ditemui wartawan, Rabu (23/2).

Selain itu warga menolak rencana pembangunan SMPN 3 di lokasi itu karena sesuai dengan UU No 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) lahan pertanian produktif tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi pembangunan. Aji mengakui warga sudah tiga kali menolak rencana pembangunan oleh Pemkot Blitar di lokasi tersebut. Di antaranya seperti rencana pembangunan Rusunawa, Autis Center dan yang terakhir rencana pembangunan SMPN 3.

"Apa karena letaknya strategis karena berada di dekat jalan sehingga harus melawan peraturan, padahal ini kan jelas dijamin undang-undang, " tuturnya.

Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara

Lanjut Aji, ia berharap agar Pemkot mengurungkan rencana pembangunan di lokasi tersebut. Dan mengalihkan rencana itu ke lahan yang lain di kota Blitar.

Dikonfirmasi terpisah terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan , Mohamad Sidik membenarkan jika rencana Pemkot tersebut mendapat respon penolakan dari warga setempat. Meski begitu ia mengaku Pemkot akan berusaha melakukan pendekatan kepada warga, agar pembangunan SMPN 3 bisa segera dilaksanakan. Mengingat lahan tersebut juga merupakan milik Pemkot Blitar yang digarap warga.

"Memang ada penolakan, namun kita akan melakukan pendekatan kepada warga. Karena bagaimanapun juga tujuannya kan untuk hal positif yaitu pembangunan tempat pendidikan, " jelasnya.

Baca Juga: Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan

Untuk diketahui Pemkot berencana memindahkan SMPN 3 dari Jalan S. Supriyadi ke jalan Ciliwung Kelurahan Tanggung Kecamatan Kepanjenkidul . Rencana itu pun sudah melalui kajian dan juga penelitian kurang lebih selama 4 tahun.

SMPN 3 direlokasi lebih dulu karena merupakan sekolah terbesar di area monumen PETA dengan jumlah siswa terbanyak. Selain itu SMPN 3 menjadi proyeksi tempat wisata jika dibandingakan 3 sekolah lain di kompleks monumen PETA. Selain itu dari sisi lalu lintas penyebab kemacetan di jalan S. Supriyadi adalah karena kegiatan SMPN 3 . (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO