BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus perundungan (bullying) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Blitar. Seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Wlingi berinisial F (14) diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh adik kelasnya sendiri, G (13).
Insiden yang bermula dari masalah sepele di media sosial TikTok tersebut terjadi di area lingkungan sekolah pada Kamis (20/8/2026) pagi.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendro, membeberkan bahwa kasus ini terpicu usai korban meninggalkan komentar pada unggahan video milik teman dekat terlapor.
“Awalnya korban mengomentari video TikTok milik teman dekat terlapor. Setelah melihat komentar itu, besok paginya di sekolah terlapor menanyakan kepada korban,” ujar Margono Suhendro, Sabtu (22/8/2026).
Interaksi tersebut mendadak memanas hingga berujung aksi kekerasan. Terlapor diduga memukul, mendorong, serta menendang bagian kemaluan korban. Akibatnya, korban menderita luka memar dan rasa sakit pada tubuhnya.
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung turun tangan melakukan pemeriksaan medis awal sekaligus memfasilitasi pendampingan psikologis bagi korban.
Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, Margono menegaskan penanganan yang dilakukan mengedepankan pendekatan perlindungan anak dan penyediaan ruang aman.
“Kami fokus ke tindakan dan pendampingan kepada korban. Karena ini melibatkan anak-anak, memang harus ada pendamping. Kami berikan ruang aman,” jelasnya.
Saat ini, baik korban maupun terlapor telah dimintai keterangan resmi oleh penyidik. Terlapor juga dikenakan kewajiban wajib lapor, sementara proses hukum tetap berjalan paralel dengan upaya pembinaan.
“Kesepakatan keluarga juga menyanggupi kalau kita butuh keterangan lebih lanjut, jadi proses hukum tetap berjalan,” kata Margono.
Meski pihak keluarga sempat mengutarakan keinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, kepolisian masih akan melihat perkembangan hasil pemeriksaan dan pendampingan terhadap kedua belah pihak.
Jika syarat dan ketentuan terpenuhi, kepolisian membuka peluang untuk memfasilitasi proses penyelesaian melalui mekanisme diversi atau restorative justice.
“Pihak keluarga juga meminta ada jalur kekeluargaan. Namun kita lihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan pendampingan. Kalau arahnya diversi, baru kita bantu untuk restorative justice,” pungkasnya.










