Polisi Ungkap Motif Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Wanita Penghuni Kos di Kota Blitar

Polisi Ungkap Motif Kasus Penganiayaan yang Tewaskan Wanita Penghuni Kos di Kota Blitar Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, saat konferensi pers terkait kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang wanita di dalam kamar kos.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang perempuan berinisial MTW (25), warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, tewas setelah dianiaya oleh kekasihnya sendiri, MKS (29), di kamar kos Jalan Kedondong, Kota Blitar, pada Rabu (20/8/2025).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi usai keduanya terlibat cekcok terkait perbedaan keinginan saat berhubungan layaknya suami istri.

"Faktanya tersangka dan korban melakukan hubungan suami istri. Namun ketika akan berakhir tersangka ejakulasi di luar. Sedangkan korban menghendaki untuk dilakukan di dalam karena mungkin ada niat lain dari korban untuk meminta pertanggung jawaban," ucapnya saat konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Pertengkaran berlanjut saat korban hendak keluar kamar, namun ditarik oleh pelaku hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Bukannya menolong, pelaku justru mencekik korban dengan cara dipiting di atas tempat tidur, lalu menendang leher korban hingga tak sadarkan diri.

Meski memiliki hubungan asmara, korban diketahui masih berstatus istri sah dari seorang narapidana kasus narkoba.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan 53 butir pil dobel L dan botol plastik bekas minuman keras yang dikonsumsi keduanya malam sebelum kejadian.

"Saat olah TKP ditemukan barang bukti ada botol warna putih berisi 53 butir pil dobel L dan botol plastik bekas miras," kata Kapolres Blitar Kota.

Disebutkan olehnya, hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami pendarahan otak dan sesak napas akibat tersumbatnya tenggorokan.

"Hal ini bisa terjadi karena korban mengalami penekanan pada bagian tenggorokan," ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ina/mar)