BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ustad pelempar kayu berpaku yang menyebabkan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, meninggal dunia ditetapkan jadi tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ustad berinisial MUA (28), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, itu langsung ditahan.
Baca Juga: Penjaga Palang Pintu Tertidur, KA Kertanegara Sambar Truk Gandeng di Kota Blitar
Polisi kemudian melakukan reka adegan kejadian di pondok pesantren yang menyebabkan santri MKA (14) meninggal dunia.
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Blitar Kota, Jumat (18/10/2024). Dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 23 adegan.
Dalam rekonstruksi tersebut, terkuak bahwa kayu berpaku itu menang dilempar oleh tersangka.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Jadi memang diambil, kemudian dilemparkan. Korban lagi lewat pas dilempar, kemudian pas mengenai kepala," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS.
Danang menjelaskan bahwa jarak pelemparan antara tersangka dengan korban sejauh tiga meter.
"Jarak tadi kurang lebih dari posisi melempar dengan posisi korban kurang lebih tiga meter. Jadi benda itu biasa dipakai untuk kertas, jadi tidak disiapkan sebelumnya, tapi memang ada di ruangan untuk menancapkan kertas. Nanti kita gali lagi kenapa yang diambil benda itu, bukan benda yang lain," terangnya.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Dalam rekonstruksi itu, diperagakan pula adegan saat tersangka mencabut paku yang menancap di kepala korban, sebelum membawanya ke rumah sakit.
"Dari kegiatan rekonstruksi, ketika tersangka melempar dan mengenai kepala korban, tersangka langsung mendatangi korban dan mencabut paku, lalu dibawa ke rumah sakit," imbuhnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News