GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Gresik menyatakan akan menyelidiki penyebab PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) 309 karyawan PT. Smelting.
"Masalah PHK 309 karyawan Smelting ini adalah masalah besar. Sebab, menyangkut nasib seorang buruh," kata Anggota Komisi D DPRD Gresik Bambang Adi Pranoto (BAP) kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (24/2).
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Untuk itu, kata BAP, pihaknya akan berusaha maksimal agar para buruh itu bisa bekerja kembali. "Mereka jelas banyak yang telah berkeluarga (punya istri dan anak). Makanya, kalau PHK ini benar-benar terjadi, maka tidak hanya 309 karyawan Smelting itu yang menjadi korban. Istri dan anak-anak mereka turut terkena imbas," ungkap politisi muda Golkar asal Kecamatan Manyar ini.
Dampak lain, lanjut Bambang, kalau 309 karyawan Smelting tersebut benar-benar di-PHK, maka akan menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Gresik.
BERITA TERKAIT:
- Disnakertrans: DPRD dan Bupati Tidak akan Bisa Selesaikan Masalah PHK Karyawan PT Smelting
- Tokoh Masyarakat Gresik Minta Bupati Turun Tuntaskan PHK 309 Buruh PT. Smelting
- FSPMI: Pabrik Smelting Bisa Meledak Jika Dioperasikan yang Bukan Ahlinya
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
"Karena itu, Komisi D akan lakukan penyelidikan apa sebetulnya yang menjadi penyebab PHK 309 karyawan Smelting tersebut."
"Apakah tahapan atau mekanisme PHK tersebut telah dilalui sesuai prosedur. Kami akan mencari data-data itu, sebelum kami memberikan keputusan PHK yang dilakukan manajemen Smelting itu sah atau tidak," terang anggota FPG DPRD Gresik ini.
Komisi D sendiri sudah menerima laporan dari para buruh soal penyebab PHK saat audiensi, Kamis (23/2) kemarin.
Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Tahapan selanjutnya, Komisi D akan minta keterangan manajemen PT Smelting yang dijadwalkan Senin (27/2) depan.
"Nantinya kalau Komisi D sudah mendapatkan keterangan kedua pihak, maka akan bisa diambil kesimpulan soal PHK 309 karyawan Smelting tersebut sudah prosedural atau tidak. Kalau tidak prosedural ya Smelting harus pekerjakan kembali mereka," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News