Mulai Tahun ini, Siswa di Tuban yang Mau Daftar SMP Harus Punya Syahadah TPQ

Mulai Tahun ini, Siswa di Tuban yang Mau Daftar SMP Harus Punya Syahadah TPQ Contoh ijazah munaqasah TPQ. foto: ilustrasi/tpq-alfirdaus

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Tuban mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendidikan Akhlak Mulia. Yakni, dengan mewajibkan siswa Sekolah Dasar (SD) yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) menyertakan tanda lulus atau Syahadah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Hal ini berdasarkan rapat yang dilaksanakan di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Jumat (10/3). Rapat tersebut membahas kebijakan tentang Syahadah TPQ yang akan mulai diterapkan di tahun ajaran 2017-2018 secara bertahap.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, SMKN 1 Tuban Launching Buku Karya Guru Melalui Program "Sagu Sabu"

"Ini merupakan langkah awal terkait penerapan Syahadah TPQ, ke depan akan terus diperbaikki pelaksanaannya agar dapat menemukan pola yang tepat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, kepada BANGSAONLINE.com, Jum'at (10/3).

Mengingat ajaran baru tinggal beberapa bulan lagi, Budi menegaskan, semua lembaga penyelenggara TPQ yang sudah ada berhak melaksanakan Munaqosah dan dapat mengeluarkan Syahadah TPQ. Semua Syahadah tersebut akan diterima dan tidak dibeda-bedakan.

“Semua lembaga penyelenggara TPQ berhak mengeluarkan Syahadah, Bukan hanya dari salah satu lembaga saja. Semua syahadah akan diperlakukan sama dan tidak akan ditolak sebagai syarat masuk ke SMP mana pun,” tegas Budi.

Baca Juga: Promosikan Kampus, UPN Veteran Jatim Jalin Kerja Sama dengan SMKN 2 Tuban

Lanjut Budi, Pemda nantinya akan membantu blangko sertifikat atau Syahadah kepada lembaga TPQ untuk meringankan biaya. Namun jumlah biaya pengadaan Syahadah tergantung lembaga TPQ.

“Dengan adanya bantuan Blangko dari Pemkab, biaya bisa ditekan dan tidak memberatkan wali murid,” harapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Sutrisno, mengimbau kepada masyarakat agar kebijakan terkait kewajiban Syahadah TPQ ini disikapi dengan bijak. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mendorong semua anak didik di tingkatan Sekolah Dasar agar lebih mencintai Al-Qur’an, sebagai pegangan hidup dan petunjuk.

Baca Juga: MAN 1 Tuban Raih Penghargaan Adiwiyata Mandiri 2024 dari Kementerian LHK

Meski begitu, Sutrisno melarang keras sekolah mendirikan TPQ sendiri. "Hal ini untuk memberdayakan TPQ yang sudah ada di sekitar rumah para peserta didik, sehingga memudahkan mereka dalam mengaji setiap hari," paparnya. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO