Terbukti Mencuri, Tiga Pelaku di bawah Umur hanya Diberikan Peringatan

Terbukti Mencuri, Tiga Pelaku di bawah Umur hanya Diberikan Peringatan Ketiga terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Tuban, beberapa waktu lalu. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang putusan terkait pencurian disertai kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Parengan beberapa waktu yang lalu dengan terdakwa berjumlah empat orang, sudah diputus oleh majelis hakim. 

Keempat terdakwa tersebut yakni Samsul sebagai otak pencurian, dan ketiga pelaku lainnya adalah Muhammad Alamudin Bahrul Atho (17) Achmad Dwi Febrianto (16) dan Muhammad Ihsanul Kirom (17), semuanya warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Hasil sidang, keempat terdakwa dinyatakan bersalah.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Donovan Akbar Kusumo Buwono kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/3) menyampaikan bahwa sidang kasus tersebut berlangsung Kamis (9/3) lalu. Donovan menjelaskan, untuk ketiga terdakwa tidak ditahan, melainkan dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing, meski dinyatakan bersalah oleh hakim.

"Ketiga pelaku tersebut hanya dijatuhi hukuman peringatan serta dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing," ujar Donovan.

Alasan Hakim tidak memutuskan hukuman kurungan penjara kepada ketiga pelaku, disebabkan karena mereka masih terdaftar sebagai siswa sekolah.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua

"Kepentingan anak lebih diutamakan dari pada kepentingan hukum. Pidana terhadap anak merupakan jalan terakhir, pendidikan anak harus diutamakan. Pasalnya, ketiga pelaku adalah anak baik-baik, tidak pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya. Sedangkan, korban sendiri telah memaafkan perbuatan pelaku," terang Donovan. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO