Wacana Pemekaran Kabupaten Malang, Ini Tanggapan Ketua DPRD

Wacana Pemekaran Kabupaten Malang, Ini Tanggapan Ketua DPRD Hari Sasongko, Ketua DPRD Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk yang hampir 3 juta jiwa dan tidak sebanding dengan dukungan sumber daya yang tersedia, belum lama ini Pansus RPJMD DPRD Jatim mengusulkan adanya pemekaran wilayah. Namun, hal ini menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat di kabupaten Malang, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko.

Kabupaten Malang memang menjadi salah satu wilayah di Jatim masuk dalam daftar Pansus RPJMD Jatim sebagai wilayah yang akan dimekarkan

Baca Juga: Pemkab Malang Kembali Gelar Uji Coba Makan Bergizi di SDN Girimoyo 2 Karangploso

“Bukan setuju atau tidak setuju. Dalam hal ini, kita kembalikan kepada masyarakat Kabupaten Malang. Dan jika memang Pemerintah Pusat memiliki kebijakan, yang dilihat sudah waktunya untuk dimekarkan, maka kita ikuti saja kebijakan pemerintah pusat tersebut,” ujarnya.

Namun, kata Sasongko, sebelum dilakukan pemekaran, ia mewanti-wanti agar dilakukan berbagai kajian, termasuk presentasi ke Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Pusat, serta harus melalui proses Program Legilasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, kajian itu harus dilakukan, agar dapat diketahui perlu tidaknya Kabupaten Malang ini dimekarkan menjadi dua wilayah.

“Pemerintah Pusat sendiri jika akan melakukan pemekaran wilayah di berbagai kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki payung hukumnya, yakni Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Sosongko.

Baca Juga: Dukung Program Presiden Prabowo, Pemkab Malang Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Sedang syarat untuk bisa dilakukan pemekaran wilayah, salah satunya adalah beban tugas Pemerintah Daerah yang sudah sangat berat, kemudian jumlah penduduk dan luas wilayah administrasi yang luas, sehingga bisa menghambat pelayanan dasar masyarakat. Kabupaten Malang memiliki wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang cukup besar.

“Namun untuk layak dan tidaknya Kabupaten Malang dimekarkan menjadi dua, yang pasti harus menunggu hasil kajian dan memerlukan waktu, sehingga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena untuk bisa memekarkan wilayah itu prosesnya rumit,” tandasnya.

Ditambahkan Hari Sasongko, pemekaran wilayah yang di wacanakanoleh Pansus RPJMD Jatim itu, terutama di Kabupaten Malang, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kembali kepada masyarakat.

Baca Juga: Plt Bupati dan Kepala DPUBM Malang Tinjau Pembangunan Gondanglegi-Balekambang

“Artinya, masyarakat Kabupaten Malang sendiri yang memiliki inisiatif, karena pemekaran sebuah wilayah kabupaten/kota dasarnya adalah inisitif masyarakat,” tegas dia.

“Namun yang paling penting dalam pemekaran wilayah di Kabupaten Malang ini, selain inisiatif masyarakat, hal itu harus prosedural sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Sasongko. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO