Dua Pelaku Curanmor Jaringan Surabaya Timur Berhasil Dibekuk

Dua Pelaku Curanmor Jaringan Surabaya Timur Berhasil Dibekuk Dua tersangka saat dirilis.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian kendaraaan bermotor (Curanmor) yang biasa beraksi di Kawasan Surabaya Timur. Keduanya salama beraksi, hanya berbekal kunci Y yang ujungnya telah dimodifikasi. Hasilnya, mereka sudah berulang kali berhasil membawa kabur motor curian.

Kedua pelaku tersebut adalah SR (25), warga Kedung Mangu III dan AR (20), warga Bulak Banteng Suropati Gg. VI Surabaya. Kedua pelaku merupakan sindikat curanmor yang sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

“Hasil curanmor tersebut dijual ke Madura dengan harga 1,7 Juta per motor. Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas merupakan eksekutor dan joki yang kerap beraksi di kawasan Surabaya Timur,” ujar AKBP Shinto.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan pelaku curanmor ini berkat kegigihan anggota Unit Jatanras untuk dalam melakukan penyelidikan.

Menurut keterangan dari kedua tersangka, keduanya mengaku kerap melakukan curanmor di beberapa lokasi di wilayah Surabaya Timur.

Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim

Dari tangan kedua pelaku, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) kunci pas berbentuk huruf Y dan buah besi berbentuk pipih.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara," pungkas AKBP Shinto. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO