LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan berhasil mengamankan Fitria P (38), warga Buduran Sidoarjo karena kedapatan membawa narkoba.
Menurut keterangan, wanita muda yang sedang hamil lima bulan tersebut saat ditangkap sedang membawa narkoba jenis sabu sebanyak 8 plastik klip yang berisi 3,393 gram. Ia ditangkap saat berada di halaman sebuah hotel di Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kabag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta mengatakan, penangkapan warga Sidoarjo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu di kawasan Kota Lamongan.
“Atas informasi tersebut, sejumah petugas Reskoba langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya petugas berhasil mengidentifikasi yang kemudian petugas menangkap tersangka saat di halaman sebuah hotel di Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan,” ujar Suwarta, Kamis (23/3) siang.
“Selain SS (Sabu-sabu, red), petugas juga mengamankan barang bukti berupa dompet warga biru jeans, sebuah unit HP, satu unit mobil Avanza yang pakai pelaku saat membawa sabu,” terangnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara dan atau denda dua ratus lima puluh juta rupiah.
Kini petugas melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkoba di wilayah Lamongan. "Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap kasus tersebut," ungkap Suwarta.(qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News