Dua kakak-beradik tersangka pengedar sabu yang diamankan Satreskoba Polres Lamongan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - FAK (32) dan FF (21), dua warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, yang merupakan kakak-beradik, harus berurusan dengan polisi lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
FAK dan adik tirinya, FF, diringkus Satreskoba Polres Lamongan. Awalnya, polisi menangkap FAK di kamar kosnya yang berada di Jalan Makmur, Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Selasa (8/4/2025) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA:
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Truk Muat Combine Terbakar di Raya Lamongan-Babat, Kerugian Ditaksir Rp 40 Juta
- Mobil Panther Hilang Kendali di Lamongan, Tabrak Lapak Sayur dan Enam Warga
- Jelang Iduladha, Pasar Hewan Ternak Tikung Lamongan Ramai Meski Harga Sapi Naik hingga 3 Juta
"Tersangka berhasil kami gerebek di dalam kamar kosnya beserta barang bukti berupa sabu dan Hp," kata Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan, Kamis (10/4/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan FAK adalah sabu seberat 2,04 gram.
Dari penangkapan FAK, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa FAK turut melibatkan adiknya, FF, untuk menjalankan bisnis haram tersebut. Polisi gerak cepat menangkap FF di lokasi berbeda.
"Modus operandi tersangka FAK dan FF adalah membeli narkotika jenis sabu untuk kemudian diedarkan kembali," ujar Hamzaid.
Akibat perbuatannya, FAK dan FF diamankan di Mapolres Lamongan dan terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




