BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Penjual baju asal Desa Ngunut, Kecamatan Dander, Bojonegoro ditangkap polisi lantaran melakukan penjambretan di jalan. Pelaku berinisial MUN (35) itu berhasil dibekuk kepolisian resort (Polres) setempat usai melakukan perampasan handphone pada 17 Maret lalu.
Di hadapan para wartawan, pelaku mengaku nekat melakukan jambret karena butuh uang untuk melunasi hutang. Pria yang sudah beristri itu mengaku baru melakukan perampasan satu kali.
Baca Juga: Nekat Melawan, Pelaku Curanmor dan Jambret di Bojonegoro Didor Polisi
"Lagi butuh uang," ucap pelaku, Selasa (28/3).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pelaku menjambret handphone milik salah seorang pengendara yang melintas di jalan Basuki Rahmat, Bojonegoro. Handphone merek Oppo Neo 7 milik Triska Ayu (22), itu digasak pelaku saat naik motor.
"Pelaku memepet korban kemudian menjambret handphone dan melarikan diri," ujar Kapolres menjelaskan.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Ringkus Tiga Pelaku Spesialis Jambret Jalanan
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti handphone Oppo Neo 7 dan sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. "Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara, jangan sampai memperlihatkan barang berharga yang dapat memancing pelaku melakukan perampasan," tutupnya. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News