BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Tim Buser Polres Bojonegoro berhasil meringkus tiga pelaku sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret jalanan yang kerap beraksi di wilayah barat Bojonegoro. Modus mereka terbilang sadis, mulai menendang hingga membacok korbannya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, terakhir pelaku melakukan curas di jalan tengah hutan turut Desa Dengok, Kecamatan Padangan. Dari hasil penagkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni Bayu Harjiman (41) Warga Desa Patalan, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Yasmo (42) Warga Desa Cendono, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro dan Hendri Rulliaris Cahyanto (32) Warga Desa/Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Baca Juga: Nekat Melawan, Pelaku Curanmor dan Jambret di Bojonegoro Didor Polisi
"Beberapa tersangka lainnya berdasarkan hasil pengembangan juga sudah mendekam di Lapas Kabupaten Ngawi. Dari kejadian terakhir itu kerugian korban mencapai Rp 58 juta," ungkapnya, Kamis (3/8).
Para pelaku ini merupakan sindikat yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Ngawi, Blora Jawa Tengah, dan Bojonegoro. Di Kabupaten Bojonegoro, pelaku pernah beroperasi di Kecamatan Gayam, Tambakrejo dan Kecamatan Padangan.
"Modusnya, empat pelaku mengendarai dua sepeda motor berbocengan, kemudian membuntuti calon korbannya. Setelah mendapat incaran korban, mereka kemudian memepet korbannya dan menendang hingga terjatuh dari kendaraan. Setelah terjatuh korban kemudian ditodong menggunakan senjata tajam," jelasnya.
Baca Juga: Terlilit Hutang, Penjual Baju di Bojonegoro Nekat Jambret
Saat beraksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Dengok, korban sempat dilukai dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. "Saat beroperasi, dua tersangka Yasmo dan Hendri bertugas mengawasi calon korbannya. Sedangkan dua pelaku lain, Harjiman dan Bayu sebagai eksekutor," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti dari para tersangka berupa dua buah pedang, sepeda motor Honda Vario nopol K 6845 UY, sepeda motor Honda Revo nopol S 5609 DV yang digunakan beraksi.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (nur/rev)
Baca Juga: Jambret Mahasiswi, Diringkus Tim Buser Polres Bojonegoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News