BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang kerap beroperasi di wilayah Bojonegoro.
Tersangka adalah inisial MI 28 tahun warga Dusun Sumur Pandan, Desa Sumberjokidul, Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro. MI terpaksa ditembak kaki kirinya karena melawan saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi S 2509 AN milik Nikmah, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kota Bojonegoro pada Selasa (20/11) petang kemarin. Saat itu motor tersebut sedang diparkir di dalam rumah.
"Tersangka masuk rumah melalui pintu depan. Kemudian membawa kabur motor korban yang kebetulan kuncinya masih menempel," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat merilis tersangka, Jumat siang (23/11/18).
Selanjutnya, sambung Kapolres, pada Rabu pagi (21/11) korban mendatangi Mapolres Bojonegoro untuk melaporkan kasus pencurian di rumahnya. Polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
Baca Juga: Pencuri Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Ditangkap, Bermodus Servis
"Kamis malam kemarin (22/11), tersangka inisial MI berhasil kita amankan. Berdasarkan keterangan sementara MI telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak tiga kali di wilayah Bojonegoro, di antaranya di Kecamatan Baureno, Sukosewu, dan Kota Bojonegoro," katanya.
Selain itu, tersangka juga pernah melakukan penggelapan dua sepeda motor di wilayah Lamongan dan Gresik. Akibat perbuatannya, MI dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos
Kepada wartawan, MI mengaku mencuri karena terpepet tidak punya uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pemuda beranak satu tersebut sehari-harinya pengangguran.
Selain MI, polisi juga mengamankan dua orang tersangka penjambretan yang sering beraksi di jalanan Kota Bojonegoro. Adalah Arif Wibowo alias AW 26 tahun, warga Kelurahan Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro, dan SB 28 tahun, warga Desa Sukorejo, Kabupaten Bojonegoro. '
AW selama ini sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP). Kaki kiri AW juga ditembak polisi akibat melawan saat akan diamankan. Sedangkan tersangka SB melakukan penjambretan sebanyak tiga kali. Sasaran kedua tersangka saat melakukan penjambretan adalah wanita yang sedang melintas di jalan raya.
Baca Juga: Bejat, Pria di Bojonegoro Ini Tega Setubuhi Anaknya 9 Kali hingga Melahirkan
"Barang yang dirampas handphone dan tas. Maka dengan kejadian ini kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada saat berkendara. Jangan bermain handphone, karena selain membahayakan juga menjadi sasaran palaku penjambretan," katanya.
Kedua tersangka penjambretan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (nur/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News