BOJONEGORO, BANGSAONLINE.COM - Perbuatan keji dilakukan pria berinisial SWN (37), Warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Pria berperawakan kurus tersebut tega merenggut mahkota keperawanan anak kandungnya sendiri. Parahnya, perbuatan biadab tersangka sudah dilakukan hingga sembilan kali.
Tragisnya, korban yang masih di bawah umur itu disetubuhi hingga hamil dan melahirkan bayi prematur. Bayi yang sudah lahir tersebut saat ini berusia enam bulan dan korban saat ini sedang menjalani perawatan keluarga.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat jumpa pers di Mapolres Bojonegoro menjelaskan, kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri ini sudah dilakukan tersangka sejak November 2020 lalu. Kepada polisi, SWN mengaku khilaf tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
"Saya khilaf, Pak. Saya lakukan di rumah saya sendiri," ucap SWN saat dicecar pertanyaan oleh Kapolres Bojonegoro, Rabu (25/8/2021) siang.
Kapolres menjelaskan, motif pelaku sebelum menyetubuhi anaknya yakni dengan cara mengancam dan memelototi dengan kedua matanya. Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
"Padahal tersangka ini mempunyai istri sah. Tersangka mengancam dan menakut-nakuti anaknya saat mau melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
Polisi menjerat orang tua bejat itu dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nur/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News