Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos

Modus Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Bojonegoro Setubuhi Pacarnya di Indekos Tersangka berinisial SN (19) saat diamankan di Mapolres Bojonegoro. (foto: ist)

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda asal Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diciduk anggota lantaran melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial SN (19).

Modus yang dilakukan tersangka SN yakni dengan cara mengancam menyebarkan foto bugil korban ke media sosial. Awalnya SN dan korban sebut saja namanya Bunga (17) yang bertetangga ini berpacaran.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

Tersangka sempat meminta kepada korban agar mengirimkan foto bugil dan sudah dituruti. Namun, foto tersebut oleh tersangka SN ternyata digunakan sebagai senjata untuk bisa merampas keperawanan Bunga.

"Tersangka sebelumnya minta foto korban dengan kondisi telanjang, kemudian tersangka mengajak ketemuan di sebuah kos. Awalnya tersangka belum menyetubuhi korban," terang Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (25/8/2021).

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2021 lalu, tersangka kembali mengajak korban ketemuan. Korban sempat menolak, namun tersangka mengancam akan menyebarkan foto bugilnya. Korban pun menuruti tersangka untuk diajak ketemuan di sebuah indekos di Jalan Basuki Rahmat Kota Bojonegoro.

Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia

"Di situlah terjadi tindak persetubuhan sebanyak satu kali. Selanjutnya korban kembali diajak pulang," ungkap Kapolres Bojonegoro.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian memilukan itu kepada orang tuanya. Tanpa pikir panjang, orang tua korban langsung mendatangi Mapolsek Sugihwaras untuk melaporkan perbuatan SN yang masih tetangganya sendiri itu.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Eva Guna Pandia. (nur/zar)

Baca Juga: AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO