
BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar kasus sindikat pengedar uang palsu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menjelaskan, para pelaku menggunakan modus dengan menyasar sejumlah agen BRILink yang berada di Bojonegoro.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu pemilik agen BRILink berinisial TA (35), warga Kecamatan Kapas, yang mencurigai adanya transaksi transfer mencurigakan.
"Empat orang berhasil diamankan dengan punya peran yang berbeda-beda. Barang bukti 277 lembar uang pecahan 100 dan 50 ribu," kata Mario saat Konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Keempat pelaku tersebut yakni MS (27) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, UF (42) warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, NF (55) warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dan DB (52) warga Kabupaten Kediri.
Dalam aksinya, pelaku melakukan transaksi senilai Rp1 juta. Mereka menyelipkan dua hingga tiga lembar uang palsu, baik untuk pecahan Rp50 ribu maupun pecahan Rp100 ribu.