Konferensi pers Polres Bojonegoro dalam pengungkapan kasus sindikat pengedar uang palsu
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar kasus sindikat pengedar uang palsu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menjelaskan, para pelaku menggunakan modus dengan menyasar sejumlah agen BRILink yang berada di Bojonegoro.
BACA JUGA:
- Kapolres Bojonegoro Tinjau Langsung Kesiapan Pengamanan Gereja Jelang Natal 2025
- Operasi Zebra Semeru 2025 di Bojonegoro Catat 1.473 Pelanggaran ETLE
- Nahas! Seorang Anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan
- Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Bojonegoro Bakal Tindak Tegas 7 Pelanggar Prioritas
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu pemilik agen BRILink berinisial TA (35), warga Kecamatan Kapas, yang mencurigai adanya transaksi transfer mencurigakan.
"Empat orang berhasil diamankan dengan punya peran yang berbeda-beda. Barang bukti 277 lembar uang pecahan 100 dan 50 ribu," kata Mario saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Keempat pelaku tersebut yakni MS (27) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, UF (42) warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, NF (55) warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dan DB (52) warga Kabupaten Kediri.
Dalam aksinya, pelaku melakukan transaksi senilai Rp1 juta. Mereka menyelipkan dua hingga tiga lembar uang palsu, baik untuk pecahan Rp50 ribu maupun pecahan Rp100 ribu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




