Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu yang Menyasar Agen BRILink

Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu yang Menyasar Agen BRILink Konferensi pers Polres Bojonegoro dalam pengungkapan kasus sindikat pengedar uang palsu

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar kasus sindikat pengedar uang palsu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menjelaskan, para pelaku menggunakan modus dengan menyasar sejumlah agen BRILink yang berada di Bojonegoro.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu pemilik agen BRILink berinisial TA (35), warga Kecamatan Kapas, yang mencurigai adanya transaksi transfer mencurigakan.

"Empat orang berhasil diamankan dengan punya peran yang berbeda-beda. Barang bukti 277 lembar uang pecahan 100 dan 50 ribu," kata Mario saat konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Keempat pelaku tersebut yakni MS (27) warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, UF (42) warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, NF (55) warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dan DB (52) warga Kabupaten Kediri.

Dalam aksinya, pelaku melakukan transaksi senilai Rp1 juta. Mereka menyelipkan dua hingga tiga lembar uang palsu, baik untuk pecahan Rp50 ribu maupun pecahan Rp100 ribu.

"UF dan MS ke agen BRILink di wilayah Kapas untuk transfer uang Rp10 juta. Namun, mereka menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," beber Kapolres.

Selanjutnya, setelah menata dan menyelipkan sejumlah uang palsu, pelaku mulai melancarkan aksinya pada (24/03/2025) lalu. Kedua pelaku mengawali aksinya di Agen Bank di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas.

Pelaku yang berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy tersebut, meminta karyawan agen bank untuk mentransfer ke nomor rekening BCA 8620314600 atas nama Dendi Bintoro (DB) senilai Rp10 juta. Setelah berhasil, keduanya melanjutkan aksinya di 6 TKP lainnya.

Selain mengamankan para tersangka, tim resmob turut menyita barang bukti barang bukti berupa 277 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribuan, dua unit helm, dua unit ponsel, satu jaket, dan dua lembar struk bukti transfer.

Para pelaku kini dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (van)