Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu yang Menyasar Agen BRILink

Polres Bojonegoro Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu yang Menyasar Agen BRILink Konferensi pers Polres Bojonegoro dalam pengungkapan kasus sindikat pengedar uang palsu

"UF dan MS ke agen BRILink di wilayah Kapas untuk transfer uang Rp10 juta. Namun, mereka menyelipkan 26 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," beber Kapolres.

Selanjutnya, setelah menata dan menyelipkan sejumlah uang palsu, pelaku mulai melancarkan aksinya pada (24/03/2025) lalu. Kedua pelaku mengawali aksinya di Agen Bank di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas.

Pelaku yang berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy tersebut, meminta karyawan agen bank untuk mentransfer ke nomor rekening BCA 8620314600 atas nama Dendi Bintoro (DB) senilai Rp10 juta. Setelah berhasil, keduanya melanjutkan aksinya di 6 TKP lainnya.

Selain mengamankan para tersangka, tim resmob turut menyita barang bukti barang bukti berupa 277 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribuan, dua unit helm, dua unit ponsel, satu jaket, dan dua lembar struk bukti transfer.

Para pelaku kini dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (van)