Obok-Obok Bojonegoro, Pencuri Motor Asal Jombang Didor Polisi

Obok-Obok Bojonegoro, Pencuri Motor Asal Jombang Didor Polisi Tersangka Sutrisno terlihat lemas saat duduk di kursi roda pada acara konferensi pers. (foto: ist)

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sepak terjang Sutrisno warga Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) terhenti setelah anggota Satreskrim melepaskan tembakan ke dua kakinya.

Sutrisno selama ini kerap melakukan aksi curanmor di sejumlah wilayah, mulai Jombang, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro. Dia menjadi spesialis curanmor tanpa bantuan orang lain. Dalam menjalankan aksi di sejumlah wilayah, Sutrisno beraksi seorang diri dengan modal alat bantu kunci T.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024

"TKP-nya ada tujuh. Tiga kejadian di wilayah Bojonegoro, tepatnya di Kecamatan Kanor, Sumberejo, dan Balen. Barang buktinya banyak," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat rilis pers Senin, (24/5/21).

Kapolres menjelaskan, hasil pengembangan kasus curanmor di wilayah Bojonegoro itu pelaku Sutrisno awalnya terdeteksi berada di wilayah Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya pelaku melarikan diri ke wilayah Jombang, dan di situlah Sutrisno dibekuk petugas pada Sabtu (22/5).

"Saat proses penangkapan tersangka mencoba melawan, selanjutnya kita lakukan langkah taktis dengan melakukan penembakan pada kakinya," katanya.

Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia

Kedua kaki Sutrisno terlihat diperban. Darah kering juga masih terlihat di antara perban berwarna putih di kaki kirinya. Selain itu dahi tersangka juga terlihat bekas luka yang ditutup perban. Tersangka terlihat lemas saat duduk di kursi roda pada acara konferensi pers.

Sementara itu barang bukti yang disita polisi sebanyak sepuluh kendaraan sepeda motor. Di TKP Sumberejo, tiga motor diamankan. Bahkan hasil curian tersangka ada belasan motor lebih, namun sebagian sudah dijual kepada para penadah.

"Sebagian motor curiannya sudah dijual, uangnya untuk makan dan hura-hura," ucapnya.

Baca Juga: AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang

Tersangka oleh polisi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Tersangka mengaku menyesal telah melakukan aksi pencurian tersebut. (nur/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO