BOJONEGORO,BANGSAONLINE.com - Polres Bojonegoro, melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyakat Semeru 2024.
Operasi yang berlangsung selama 10 hari ini polisi berhasil menyita 329,77 liter miras serta mengamankan sebanyak 139 orang tersangka.
Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
"Operasi Semeru 2024 kita mulai pada 19 April sampai 30 April. Hasil evaluasi operasi Pekat Semeru 2024 meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2023 yang mengungkap sebanyak 65 kasus," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti di Mapolres pada Rabu, (3/4/2024).
Barang bukti yang diamankan dari ratusan kasus itu diantaranya, minuman keras jenis arak sebanyak 120,35 liter, toak 49 botol 67,25 liter,
Anggur merah 136 botol 97,81 liter, miras oplosan 1 botol 0,75 liter, Bir 74 botol 43,61 liter.
Baca Juga: AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
"Totalnya 356 botol dengan jumlah 329,77 liter. BB lainnya uang palsu 262 ribu rupiah serta 24 handphone," jelasnya.
Selain minuman keras, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,6 gram.
Obat berbahaya double L sebanyak 5.252 butir dan 4 handphone milik tersangka.
Baca Juga: Sulit Dikonfirmasi, Sejumlah Wartawan Keluhkan Sikap Tak Acuh Kapolres Bojonegoro
"Sedangkan kendaraan roda dua yang tidak sesuai spektek dan berpotensi terjadinya laka lantas kita lakukan penindakan sebanyak 413 pelanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News