Sewa Rusunawa Dandangan Maksimal 4 Tahun

Sewa Rusunawa Dandangan Maksimal 4 Tahun Rusunawa yang berada di Kelurahan Dandangan Kota Kediri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penghuni rumah susun sederhana sistem sewa (rusunawa) di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, belum bisa bernapas lega. Dinas Perumahan Permukiman Prasarana Wilayah, Pemkot Kediri hanya membatasi masa sewa selama 4 tahun.

Jangka waktu itu, bisa diperpanjang bila penghuni mengajukan perpanjangan kembali. Perpanjangannya, 4 tahun lagi. Hanya saja, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh para penghuni sebelum melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Dewan Kecewa Rusunawa Dandangan Sudah Mulai Rusak, Khawatir Makelar Manfaatkan Sewa

"Ketentuannya, para penghuni yang mengajukan lagi masih memiliki dua orang anak. Jumlah anak lebih dari itu, tidak bisa diperpanjang lagi," ungkap Kepala Dinas Perumahan Permukiman Prasarana Wilayah Kota Kediri Hadi Wahjono, Senin (27/3).

Menurutnya, aturan tersebut dibuat dan disepakati bersama. Tujuanya, agar penghuni bisa mandiri dan tidak hanya berkutat dengan tinggal di Rusunawa saja.

“Niatan kami kan membina penghuni Rusunawa, supaya bisa menabung dan mempunyai bekal untuk membeli rumah. Dari pada mereka indekos dengan biaya Rp 350 sampai Rp 450 ribu, tiap bulan. Sementara sewa di Rusunawa hanya Rp 100 ribu hingga Rp120 ribu per bulan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Kediri Lamban Kelola Rusunawa

Terpisah, anggota Komisi C DPRD, Kota Kediri, Yudi Ayubchan meminta Pemkot lebih tegas dalam membuat tata tertib sewa. Sebab, dirinya khawatir apabila ada pihak tertentu yang memanfaatkan sistem pengelolaan rumah susun ini.

Bukan hanya itu. Politisi Partai Demokrat itu juga menjabarkan, pihaknya menargetkan Dinas Perumahan Permukiman Prasarana, selaku pengelola Rusunawa, harus bisa memenuhi semua twin blok yang ada dalam tahun ini.

“Tahun ini, penghuni Rusunawa harus penuh. Meski, saat ini masih diprioritaskan bagi warga Kelurahan Semampir, Kelurahan Dandangan, Balowerti dan juga Kelurahan Ngadirejo,” kata Ayub, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Rusunawa Dandangan segera Difungsikan, Tinggal Sosialisasi

Untuk diketahui, Rusunawa yang bertempat di Kelurahan Dandangan, terdapat lima twin blok di Rusunawa. Tetapi kini, baru dua saja yang sudah difungsikan, yakni, twin blok A dan B yang terletak di bagian utara.

Sedangkan, satu twin blok terdiri dari 96 kamar. Sehingga, total kamar yang sudah siap dihuni sekitar 196 unit. Akan tetapi, dari masing-masing twin blok ini, dua diantaranya disisakan sebagai kamar emergency.

Untuk penghuni di lantai dasar atau satu hanya dibebani biaya sewa Rp120 ribu per bulan. Sedangkan penghuni di lantai dua dan tiga cukup menyewa Rp 110 ribu tiap bulan.Dan penghuni di lantai paling atas hanya dikenakan Rp 100 ribu per bulan. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO