SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang remaja berinisial ATY alias Gembuk (16) warga Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, diringkus saat memainkan Hp curiannya di Jalan Girilaya Surabaya, Jum'at (07/04/2017).
Hp tersebut didapat tersangka Gembuk usai mengobok-obok sebuah rumah bersama dua orang temannya (DPO). Awalnya, tersangka bersama dua temannya berjalan mencari sasaran pencurian. Kemudian sekira pukul 01.00 WIB, korban melihat pintu salah satu rumah di Jalan Banyu Urip Kidul I No. 12 Surabaya sedikit terbuka.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Melihat ada kesempatan, Gembuk kemudian masuk ke dalam rumah. Sedangkan dua temannya mengawasi situasi di luar rumah. Berhasil masuk ke rumah, tersangka lalu mendapati dompet warna cokelat berisi KTP, STNK dan uang tunai Rp. 200.000,-. Tak hanya itu, tersangka juga menggondol dua Hp merk Evercross.
Setelah berhasil menjarah, ketiganya kemudian melarikan diri. Namun, anggota Satreskrim Polsek Sawahan akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka dan menangkapnya.
Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan penangkapan maling rumahan atas nama ATY oleh anggotanya.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
"Saat ini tersangka Gembuk meringkuk di tahanan Mapolsek Sawahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News