Penandatanganan MoU Trayek Lyn DP Disaksikan Langsung Kasatlantas Polrestabes Surabaya

Penandatanganan MoU Trayek Lyn DP Disaksikan Langsung Kasatlantas Polrestabes Surabaya Penandatanganan kesepakatan perwakilan pemilik Lyn disaksikan Kasatlantas Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasatlantas Polrestabes Surabaya memimpin langsung pencabutan rambu-rambu larangan pengecualian Lyn BP dan DP di Jalan Banyu Urip Surabaya bersama Kadishub Kota Surabaya serta dengan perwakilan Lyn yang disepakati dengan penandatanganan MoU, Selasa (11/04/2017).

Kesepakatan yang disepakati dalam perjanjian itu menyebutkan, untuk Lyn DP sanggup memenuhi permintaan Lyn Y untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang dari pertigaan Jalan Simo Kwagean sampai Jalan Banyu Urip sampai putar arah kembali, ke arah barat pabrik nyamuk.

Baca Juga: Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Tentang Oknum Jukir yang Lakukan Pelanggaran

Terkait hal ini, pihak Dishub Kota Surabaya akan mengeluarkan SKEP Trayek Perubahan dalam waktu sesegera mungkin. Satlantas Polrestabes Surabaya, serta Dishub Kota Surabaya, Polsek Sawahan dan seluruh paguyuban secara bersama akan melakukan pengawasan untuk trayek tersebut.

“Diharapkan setelah dicabutnya rambu-rambu larangan dan penandatanganan MoU, maka kerawanan kecelakaan yang diakibatkan Lyn yang Contra Flow, dapat terselesaikan. Sehingga terwujud keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Jalan Banyu Urip Simo Kwagean Surabaya,” tandas AKBP Adewira Siregar, S.I.K., M.Si Kasatlantas Polrestabes Surabaya. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO