Jelang Pilkades Serentak Kabupaten Malang, Dua Desa Rawan Digunakan Ajang Taruhan

Jelang Pilkades Serentak Kabupaten Malang, Dua Desa Rawan Digunakan Ajang Taruhan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Sunardi

MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim Sapu Bersih (Saber) Judi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Polres Malang saat ini melakukan pemetaan desa-desa yang rawan saat pelaksanaan Pilkades serentak, 30 April mendatang.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Sunardi Riyono, kepada sejumlah wartawan menjelaskan, ada dua desa yang telah terindikasi akan digunakan ajang taruhan para botoh atau penjudi, yakni Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, dan Desa Amadanom, Kecamatan Dampit.

Baca Juga: 7 Kepala Desa Hasil PAW Resmi Dilantik Bupati Malang

“Karena di dua desa tersebut sudah ada indikasi pergerakan para botoh untuk memainkan hasil Pilkades,” jelas dia.

“Laporan dari Tim Saber Judi Pilkades bukan main-main, karena setelah dibentuk Tim Saber Judi Pilkades, saat itu juga langsung turun lapangan untuk melakukan pemantauan. Para botoh itu disinyalir ada upaya money politics atau politik uang saat berlangsungnya Pilkades,” kata Sunardi.

Saat ini Polisi masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang wilayah desanya akan menyelenggarakan Pilkades. Sehingga dirinya berharap kepada masyarakat dan para botoh tidak mencoba-coba bertaruh dalam Pilkades.

Baca Juga: Lantik 3 Kepala Desa Terpilih, Bupati Malang Ingatkan Tugas adalah Amanat Rakyat

Pasal tentang politik uang, tegas Sunardi, sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat pelakunya.

Ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan peraturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda. Dan ayat (2) berbunyi bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.

“Jadi antara pemberi dan menerima uang suap agar memilih calon tertentu, kedua-duanya akan terkena sanksi hukum. Sehingga masyarakat harus berpikir seratus kali jika mau menerima suap dari para botoh Pilkades. Karena jika ketahuan dan terbukti, maka polisi akan memprosesnya secara hukum sesuai dengan KUHP,” tuturnya.

Baca Juga: Bupati Malang Lantik 56 Kades Terpilih Periode 2023-2029

Salah satunya adalah di Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, karena bakal calon kepala desa (bacakades) berjumlah delapan orang calon. Padahal regulasi dalam jumlah bacakades maksimal lima orang. Sehingga panitia seleksi bacakades harus menggugurkan tiga orang bacakades, menurutnya, hal itu akan berpotensi konflik antar pendukung.

“Untuk pengamanan Pilkades secara serentak, Polres Malang juga meminta bantuan anggota dari Polres Malang Kota, Polres Batu, Polres Blitar, dan anggota Brigade Mobil (Brimob) Ampeldento,” tandas Sunardi. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO