PAW 16 Kepala Desa Tunggu Rekom Provinsi dan Perbup Malang

PAW 16 Kepala Desa Tunggu Rekom Provinsi dan Perbup Malang Drs. Suwadji, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kekosongan 16 kepala desa (kades) di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang akan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Hal ini dipastikan Suwadji, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang.

"Jika semua aturan sudah terpenuhi, nanti akan segera kita laksanakan di awal tahun depan atau sekitar bulan Februari 2022 mendatang," tegasnya.

Menurut Suwadji, ada beberapa penyebab kosongnya 16 pimpinan di tingkat desa tersebut, dari mulai meninggal dunia, sampai ada yang tersangkut masalah hukum. Namun demikian, PAW tersebut tidak serta merta dapat segera dilakukan, karena masih harus melalui proses yang telah ditata sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Malang.

"Nah, saat ini untuk perbup pergantian antar waktu (PAW) bagi kades masih dalam proses dan harus dikonsultasikan dahulu dan mendapat rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Jatim. Setelah turun, baru dipakai acuan Bapak Bupati untuk mengeluarkan Perbup tentang Pilkades Antar Waktu," terang mantan Camat Pakisaji itu, Rabu (10/11).

Nantinya, lanjut Suwadji, DPMD akan segera melakukan persiapan untuk pelaksanaan pilkades antar waktu jika perbup telah terbit. Ia menjelaskan, mekanisme pilkades antar waktu tidak akan jauh berbeda dengan pilkades serentak.

"Yang menjadi inti pokok dalam pilkades antar waktu tersebut adalah terkait biaya, yang mana biayanya nanti mutlak menggunakan anggaran APBdes setempat," ujarnya.

Adapun mekanisme pilkades antar waktu dapat dilakukan secara musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Apabila musyawarah tak mufakat, maka bisa dilakukan pemilihan. "Untuk peserta atau calon sama seperti pilkades serentak, yakni maksimal 5 calon saja," pungkasnya.

Diketahui, ada 16 desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kades, antara lain, Desa Karang Nongko, Desa Ngadirejo Kecamatan Poncokusumo; Desa Sumber Pasir, Desa Kradenan Kecamatan Pakis; Desa Tlogosari Kecamatan Jabung; Desa Tirtoyudo Kecamatan Tirtoyudo; Desa Rejoyoso Kecamatan Bantur, Desa Tlogorejo Kecamatan Pagak; Desa Sukosari Kecamatan  Kasembon; Desa Klampok Kecamatan Singosari, serta sejumlah desa lain. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO