DPRD Kabupaten Blitar: Dishub Harus Tindak Tegas Kendaraan Lebihi Tonase

DPRD Kabupaten Blitar: Dishub Harus Tindak Tegas Kendaraan Lebihi Tonase Komisi III DPRD Kabupaten Blitar saat melakukan monitoring di Dishub Kabupaten Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) segera memiliki regulasi terkait kendaraan yang melebihi tonase. Pasalnya selama ini rusaknya beberapa ruas jalan di Kabupaten Blitar, utamanya adalah disebabkan oleh kendaraan yang memuat barang melebihi tonase.

Truk-truk tersebut terutama yang mengangkut pasir yang melewati jalan-jalan desa dan tidak sesuai tonase. Sehingga mengakibatkan jalan cepat rusak. Hal itu diungkapkan wakil ketua komisi III DPRD Kabupaten Blitar Nur Fathoni, kala melakukan kunjungan ke Dishub.

Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu

"Memang kita meminta agar Dishub segera memiliki regulasi, agar kendaraan yang melebihi tonase bisa diatur. Karena selama ini memang belum ada aturanya. Jika tidak diatur nantinya jalan-jalan akan rusak sebelum waktunya karena terlalu sering dilewati kendaraan yang tak sesuai tonase, " jelasnya kepada wartawan, Rabu (12/04).

Fathoni menuturkan, pada pertemuan dengan Dishub, diketahui jika selama ini Dishub memang belum memiliki regulasi untuk menindak kendaraan yang melebihi tonase. Sehingga Dishub tidak mempunyai kewenangan untuk menindak.

"Selama ini jika ada yang melebihi tonase yang menindak kan polisi, sedangkan yang tau kendaraan itu melebihi tonase atau tidak kan Dishub," tuturnya.

Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga

Untuk itu, lanjut Fathoni, jika ada regulasi yang tepat nantinya kendaraan yang melebihi tonase bisa langsung ditindak oleh Dishub. Dalam waktu dekat ini, Komisi III dan Dishub akan segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menentukan regulasi yang tepat diberlakukan di Kabupaten Blitar.

"Secepanya akan minta pertimbangan dan konsultasi dengan Kemenhub agar segera ada regulasi yang mengatur," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Toha Mashuri menyatakan, pihaknya saat ini sudah mempunyai timbangan portable untuk menimbang kendaraan yang mengangkut barang. Namun pihaknya mengakui jika Dishub tidak berhak menindak kendaraan melebihi tonase, karena tidak ada aturan ataupun regulasi untuk menindaknya.

Baca Juga: Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem

"Kami sudah punya timbangan portable. Tetapi memang kami tidak bisa menindak kendaraan yang memuat melebihi tonase. Untuk itu kami memang sepakat dengan DPRD untuk segera konsultasi kepada Kementerian Perhubungan untuk meminta regulasi aturan yang tepat," papar Toha. (blt/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO