JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Asep Roeby Soetopo (43), tampaknya harus kembali merasakan dinginnya sel jeruji penjara. Ia diringkus aparat polisi saat melintas di Jalan Raya, Desa Sangon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran, mengatakan, Asep ditangkap petugas pada Selasa 11 April 2017 lalu. Saat ditangkap, warga Dusun Kwijenan, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu terbukti membawa narkoba dengan jumlah yang cukup banyak.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Barang bukti yang diamankan yakni 4,87 Gram narkotika Golongan I yang terbungkus dalam 5 plastik klip. Masing-masing berisi 0,76 Gram, 1,59 Gram, 0,39 Gram dan 0,60 Gram,” katanya, Jumat (14/4/2017).
Asep merupakan seorang residivis narkoba. Ia pernah dihukum pidana penjara selama 5 tahun di Lapas Narkoba Madiun. Padahal, masa hukuman Asep akan berakhir pada bulan Agutus 2018. Dan saat ini Asep sedang menjalani Proses Pembebasan bersyarat.
“Selain itu, barang bukti lain yang kami amankan 1 buah handphone merk Nokia berikut simcardnya dan uang tunai Rp. 200.000,” tambahnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Menurut Hasran, Asep yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tertangkap tangan oleh petugas dan saat dilakukan tindakan penggeledahan oleh petugas. Ketika itu, petugas menemukan ada padanya sejumlah barang bukti berupa narkoba.
“Pelaku dijerat pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News