SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rahmat Rizki Fauzi menuai getah atas ulahnya menjadi pengedar narkoba. Warga Mentikan, Prajurit Kulon, Mojokerto, tersebut diringkus Satreskoba Polresta Sidoarjo Kamis (20/4). Saat digerebek polisi di rumahnya, pemuda 23 tahun itu sedang tidur siang.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menyatakan, penangkapan itu adalah hasil pengembangan. Sehari sebelumnya, petugas menangkap Refi Juni Andrian Arifianto yang masih berstatus pelajar SMA.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
“Dari keterangannya yang terus dikembangan, kami akhirnya dapat mengetahui dimana pemasoknya tinggal,” ungkapnya kemarin (21/4).
Sesaat setelah diamankan, Refi mengaku bahwa sabu-sabu (SS) yang dijualnya didapat dari Rahmat Rizki Fauzi. Meski sudah mengantongi identitas target barunya, polisi tidak dapat segera menangkapnya. Sebab, pengedar yang hendak diciduk diketahui tidak ada di rumah. “Kami pasang jaringan informasi di sekitar tempat tinggalnya,” lanjutnya.
Upaya itu berhasil. Esok harinya petugas mendapat kabar bahwa Rahmat telah pulang. Beberapa polisi berpakaian preman kemudian bergegas ke rumahnya untuk melakukan penggerebekan. Mobil yang ditumpangi polisi tiba di lokasi sekitar pukul 15.00.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Sugeng menerangkan, penangkapan tidak menemui hambatan berarti. Rahmat yang tengah diincar ternyata sedang tidur pada saat itu. Anak ketiga dari lima bersaudara tersebut tidak kuasa berkelit ketika petugas menggeledah kamarnya. “Ditemukan lima poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,62 gram di dalam lemari,” ujarnya.
Mantan Kanit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim tersebut mengungkapkan, barang terlarang itu disimpan di dalam bungkus rokok. Dan, disembunyikan di tumpukan baju. “Modusnya membeli dalam jumlah besar kemudian dijual per gram,” ucapnya.
Di hadapan penyidik, Rahmat mengatakan bahwa narkoba berbentuk serbuk kristal tersebut dibeli dari pria berinisial KI. Mereka bertransaksi secara ranjau. Rahmat mengaku tidak tahu tempat tinggal bandarnya. “Minimal beli 10 gram dalam setiap transaksi. Harga setiap gramnya Rp 1,4 juta. Dia mengambil keuntungan Rp 100 ribu per satu gram yang terjual,” urainya.
Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu
Sugeng menegaskan, pengembangan perkara adalah hal yang wajib dilakukan setiap mengamankan pelaku narkoba. Dengan begitu, upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dapat berjalan maksimal. “Bagaimanapun pasti bisa dikembangkan asal optimis, tidak gampang menyerah,” kata perwira polisi dengan satu melati di pundak itu. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News