TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ramainya pemberitaan terkait penangkapan pengamen di Alun-Alun Trenggalek oleh Satpol PP akhirnya ditanggapi oleh petugas penegak perda tersebut. Sekretaris Satpol PP Trenggalek, Hihik Murwindito menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh anak buahnya kemarin malam sudah sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2015.
"Apa yang telah dilakukan oleh jajaran itu sudah benar dan hal itu diatur oleh Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat atau disingkat Tribun Transmas," ujar Hihik saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/4).
Baca Juga: Satpol PP Trenggalek Amankan 4 Anjal di Traffic Light Jarakan
Hihik menjelaskan, dalam perda tersebut, terutama pada pasal 31, dengan jelas menegaskan, setiap orang atau badan dilarang melakukan aktivitas sebagai pengemis, pengamen, pedagang asongan atau pengelap mobil di jalan di traffic light, tempat umum, taman, jalur hijau dan/atau fasilitas umum.
"Jadi bila ada pengemis dan pengamen seperti yang disebutkan dalam perda ini melakukan aktivitas di traffic light, tempat umum, taman, jalur hijau dan fasilitas umum, jelas tidak dibenarkan, apalagi ngamen lalu bikin onar," tegasnya.
Masih menurut Hihik, siapapun yang melanggar Perda nomor 11 tahun 2015 bakal dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Asyik Gandol Truk, 5 Anjal Terjaring di Check Point Covid-19 Terminal Durenan Trenggalek
"Hal itu telah diatur dalam pasal 41 ayat 1 yang bunyinya, 'setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6,9 s/d 13,15 s/d 19, 21s/d 25,29 ayat 2 sampai pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta'," pungkasnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News