SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya meringkus dua maling di Apartemen Gunawangsa Surabaya karena melakukan tindak pidana pencurian. Mereka adalah David Andianto (21) warga asal Jalan Medokan Sawah Timur Rungkut Surabaya dan Tutut Maryanto (31) warga asal Jalan Gubeng Jaya SR Surabaya.
Dalam aksinya, kedua pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai Cleaning Service di Apartement tersebut berbagi peran. Satu tersangka bertugas masuk ke dalam kamar, dan seorang tersangka lain menunggu di luar sambil mengawasi.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Dwi Heri Sukiswanto mengungkapkan, tertangkapnya David dan Tutut berawal dari laporan korban yang bernama Shanaz Mediar Pramyta (29) warga asal Asrama Brimob Cipinang Pulo Gadung Jakarta, yang menyatakan telah kehilangan barang berharga miliknya.
“Korban selaku penghuni Apartemen Gunawangsa tersebut kehilangan barang berharganya berupa; 1 cincin emas, 1 HP merk LG Prolite warna hitam di dalam almari beserta 1 dompet merk Guess dan 1 unit HP Iphone 7 warna Pink berikut dus booknya di atas tempat tidur,” terang Kompol Sukiswanto, Kamis (04/05/2017).
Hilangnya barang berharga milik korban itu, saat korban pergi selama 4 hari ke Thailand. Namun setelah kembali, ternyata barang-barang miliknya sudah raib, tanpa ada kerusakan yang terjadi di dalam kamar apartemen yang ditempatinya.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
“Setelah menerima laporan tersebut, anggota kami langsung gerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku pencurian itu adalah kedua tersangka yang saat ini sudah kami tangkap,” lanjut Kompol Sukiswanto.
Kompol Sukiswanto menuturkan, terungkapnya aksi tindak pencurian yang dilakukan oleh David dan Tutut ini setelah petugas melakukan olah TKP, sehingga didapatkan keterangan dari para saksi-saksi yang mengungkapkan bahwa jika kunci kamar apartemen sebelumnya pernah diberikan sendiri kepada tersangka tiga kali.
"Saat itu korban meminta agar tersangka membantu bersih-bersih kamar apartemen yang ditempati korban, terutama di saat korban pergi meninggalkan kamarnya. Dengan berbekal keterangan yang didapat, kedua tersangka kami tangkap," jelasnya.
Baca Juga: Pria Broken Home Nekat Curi Handphone Tetangganya di Rusun Sombo Surabaya
Awalnya David dan Tutut menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pembuktian, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Bahkan sebelum melancarkan aksinya, kedua cleaning service itu terlebih dahulu merencanakannya.
“Kepada penyidik, kedua tersangka ini mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan terlilit kebutuhan untuk membayar hutang,” pungkas Kompol Sukiswanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, David dan Tutut kini harus meringkuk di penjara Mapolsek Rungkut Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara. (irw/rev)
Baca Juga: Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News