Dua Pekan, Polresta Sidoarjo Gulung 5 Tersangka Narkoba

Dua Pekan, Polresta Sidoarjo Gulung 5 Tersangka Narkoba

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dalam dua pekan, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggulung 5 tersangka yang merupakan dua jaringan narkoba jenis sabu asal Sedati dan Taman. Dari penangkapan itu, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sabu yang akan diedarkan seberat total 42,7 gram.

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Poerwanto, menyatakan bahwa kelima tersangka ini sudah lama menjadi target operasi karena geriknya-geriknya mencurigakan.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Adapun kelima tersangka tersebut yakni Khayul Baqi (34) warga jalan Wader RT 02 RW 01 Banjar Kemuning Sedati, Edy Siswanto (35) warga jalan Pasar RT 06 RW 02 Tambak Rejo Waru dan Sugiyanto (28) warga jalan Blambangan 1 Desa Tambak Sawah RT05 RW 02 Waru. Ketiganya adalah jaringan dari Sedati. Sedangkan untuk jaringan Taman, yakni Taufik Hamzah (31), dan Muhammad Adistiya (26).

"Jaringan dari Sedati diamankan petugas Senin (8/5) lalu di daerah desa Banjar Kemuning Sedati. Dan menurut pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapat dari Madura dan cara pengirimannya dengan ranjau," terang Kompol Sugeng Poerwanto, Kamis (18/05).

"Sementara untuk jaringan di Taman, sistem pengirimannya hampir sama yakni dengan sistem ranjau, namun yang jaringan Taman menurut pengakuan tersangkan barang haram dari Surabaya," imbuhnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Kelima tersangka ini akan dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Nrkotika, maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO