PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana pemuda asal Sumatra Utara, Rinto Sitinjak (20), warga Desa Barapangko, Kecamatan Laguboki, Kabupaten Tobasamosir, untuk menggelar pesta sabu-sabu gagal total. itu setelah perbuatannya terendus anggota Polsek Bangil.
Pria yang di ketahui tinggal di wilayah Ngoro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini akhirnya digerebek petugas. Dan saat diperiksa petugas, didapati obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu 0,2 gram.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kapolsek Bangil, Kompol Abdul Hadi menguraikan, tersangka ditangkap Selasa malam (16/5). Ia ditangkap di teras ruko mikha parfume, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, sekitar pukul 22.00.
“Saat di tangkap, pelaku sedang menunggu temannya untuk berpesta sabu-sabu. Rencana itu, terdengar petugas yang kemudian menangkapnya,” jelas Hadi.
Tersangka terbukti hendak pesta sabu setelah ditemukan ada peralatan dan bahan-bahan untuk pesta sabu-sabu saat penggeledahan oleh petugas. Adapun barang bukti yang diamankan petugas, selain sabu-sabu seberat 0,2 gram, juga sebuah tas ransel.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Kepada polisi, pelaku tak mengelak dengan apa yang dilakukannya. Ia memang sudah lama ketagihan sabu-sabu. “Semula, ia hanya mencoba-coba untuk sekedar menambah stamina. Namun, lambat laun, lelaki yang berprofesi sebagai pencuci mobil ini, menjadi ketagihan,” tandasnya.
Kini, karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News