Kawanan Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank di Lamongan Didor Polisi

Kawanan Spesialis Pencuri Uang Nasabah Bank di Lamongan Didor Polisi Ketiga pelaku saat diamankan.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tiga anggota kawanan spesialis pencuri uang nasabah bank diringkus jajaran Satuan Polisi Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan. Dalam penangkapan itu, petugas terpaksa melumpuhan tersangka dengan menembak masing-masing kaki ketiganya karena mereka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat ditangkap.

“Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial HS (46), MS (34) dan AP (22). Mereka merupakan warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan,” kata Waka Polres Lamongan, Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, Minggu (21/5) siang.

Baca Juga: Jebol Minimarket di Lamongan, Pria asal Bojonegoro Ditangkap Warga

Menurut Kompol Mukti, panggilan Kompol Arief Mukti Adhi Sabhara, spesialis kawanan pencuri nasabah bank tersebut terungkap saat mereka melakukan aksi di wilayah Kecamatan Laren.

“Saat itu korban bernama Hariadi (46) warga Desa Tejo Asri Kecamatan Laren sedang mengambil uang di salah satu bank di wilayah Laren sebesar Rp 60 juta. Kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motornya. Dalam perjalalan pulang, korban mampir ke sebuah warung bakso di Jalan Raya Desa Laren,” terangnya.

“Diduga saat perjalanan korban diikuti tersangka. Dan saat korban masuk warung bakso tersebut, tersangka langsung mendatangi sepeda motor korban yang sedang di parkir warung Bakso. Salah satu tersangka kemudian mencongkel jok sepeda korban dan mengambil uang korban untuk dibawa kabur,” ungkap Kompol Mukti.

Baca Juga: Agen BRILink di Lamongan Jadi Target Perampokan Bersenjata Api

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke kantor polisi. Dan atas hasil rekaman CCTV di warung Bakso di tempat kejadian perkara, sejumlah petugas dari Satreskrim Polres Lamongan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke ketiga tersangka.

Kini tersangka dimasukan ke dalam sel tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Masing-masing tersangka terancam hukuman selama 7 tahun kurung penjara karena dijerat pasal 363 KUHP.

“Selain mengamankan obeng dan sepeda motor milik korban dan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah handphone tersangka sebagai barang bukti. Dan yang jelas kasus ini masih terus kita kembangkan mengingat masih ada dua tersangka yang melarikan diri saat hendak ditangkap. Kini dua lainnya sudahmasuk di Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Kompol Mukti. (qom/rev)

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan Spesialis Pembobol Alfamart, Sudah Beraksi 16 Kali Antarkota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO